PASANGKAYU, Infopena.com – Ikram Ibrahim memimpin Rapat Dengar Pendapat antara warga dengan ATR/Pertanahan Pasangkayu terkait sengketa lahan yang berada di Labuan, kelurahan Pasangkayu.
RDP tersebut berlangsung di ruang sidang kantor DPRD Pasangkayu, Senin, 5 Februari, dihadiri Kapolsek Pasangkayu AKP. Sujarwo dan perwakilan dari kantor camat Pasangkayu serta Lurah Pasangkayu Ihsandi Halim.
Selaku penggugat, Fatahuddin menuntut agar sebagian tanah sekira 2.500 meter persegi dari luas keseluruhan 4.150 meter persegi yang memiliki sertifikat hak milik atas nama Hj. Aspiah dengan nomor 3862/Desa Pasangkayu tertanggal 4 Juni 2010 yang kini dikuasai ahli waris Hj. Aspiah sesuai putusan PTUN.
Bahkan Fathuddin menuding pihak pertanahan menghalang-halangi pihaknya memperoleh haknya. Padahal ia sudah mengantongi bukti putusan PTUN untuk membatalkan sertifikat yang dimaksud.
Namun, Rizal mewakili pihak pertanahan membantah. Sebab, kata Rizal pihaknya sudah berupaya mempertemukan kedua belah pihak namun pihak Hj. Aspiah selalu tidak hadir sehingga persoalan ini berlarut-larut.
Pihak lurah Pasangkayu juga sudah melakukan langkah persuasif kepada kedua belah pihak kedua namun belum mendapatkan titiktemu, sehingga masalah ini dilanjutkan ke RDP.
Dalam kesempatan ini, Ikram Ibrahim menyatakan pihak DPRD hanya memediasi. Pasalnya kata dia, dewan tidak punya wewenang memutuskan, tapi hanya memfasilitasi karena putusan PTUN sudah inkrah.
“Saya hanya menyarankan agar pihak pertanahan menjalankan perintah hukum sesuai putusan PTUN agar mencabut sertifikat atasanama Hj.Aspiah. Sebab dikhawatirkan akan terjadi konflik sosial,” saran Ikram. Arham Bustaman
Komentar