SIGI – Staf Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sigi Ni Wayan Evi Yuniarti menyatakan pihaknya hanya bisa memberikan pernyataan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh likuifaksi.
Pernyataan ini disampaikan menjelaskan tupoksi DLH di acara dialog Badan Perwakilan Mahasiswa Fakuktas Kesehatan Masyarakat Untad di Camp Pengungsian warga Jono Oge di Desa Lolu Kec. Sigi Biromaru, Rabu 28/11/2018.
“Dari sisi lingkungan hidup DLH hanya memberikan peryataan terkait kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh likuifaksi,” ujarnya.
Ni Wayan Evi memaparkan, UU PPLH No 32/2009, kerusakan lingkungan hidup adalah perubahan langsung maupun tidak langsung terhadap kondisi fisik, kimia dan hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan.
Sehingga kata dia, untuk menentukan lingkungan rusak atau tidak, perlu dilakukan analisis teknis terhadap lingkungan terutama dalam hal ini (kerusakan kualitas tanah dan kualitas air).
Namun kata dia, untuk saat ini pihaknya belum bisa menampilkan informasi kerusakan lingkungan yang terjadi akibat likuifaksi
“Untuk teknis pemulihan lahan pun belum dapat disampaikan karena perlu adanya kajian dari berbagai stokholder terkait seperti pertanian, BPBD, aparatur desa dan tentunya masyarakat terkena dampak” imbuhnya. (Ardi)
Komentar