PASANGKAYU – Bawaslu Kabupaten Pasangkayu akan selalu memberi peringatan keras dan menindak tegas kepada siapa saja yang terindikasi melanggar ketentuan pemilu, terlebih bagi ASN dan TNI/Polri, kepala daerah atau kepala desa yang sejatinya tak berpihak.
Hal itu disampaikan Syamsudin selaku kordonator divisi Hukum Penindakan Pelanggaran Dan Sengketa Bawaslu Kabupaten Pasangkayu sehari seuasai sidang perdana kasus dugaan tindak pidana pemilu yang melibatkan kepala desa Saptanajaya, kecamatan Duripoku.
Ia menyebutkan, kronologi kasus dugaan kasus ini berawal dari unggahan kepala desa Saptanajaya di akun facebook atas nama Asri Mayor, berdasarkan ketentuan yang dianggap dapat menguntungkan dan atau merugikan salah satu peserta pemilu di masa kampanye.
Pasalnya, kepala desa tersebut pada Rabu , 26 September dan Jumat, 28 September lalu, menulis kalimat ajakan untuk memilih salah satu calon tertentu. Namun peristiwa itu baru diketahui pengawas pemilu pada Rabu, 10 Oktober 2018. Kemudian dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Pasangkayu pada tanggal 16 oktober 2018 .
“Berdasarkan fakta dan keterangan sejumlah saksi, akun facebook atas nama Asri Mayor merupakan milik kepala desa Saptanajaya diduga melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa,” sebut Syamsuddin.
Jika dalam persidangan terbukti bersalah, maka kades Saptanajaya terancam pidana penjara paling lama satu tahun dan denda Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah) sesuai ketentuan pasal 490 juncto pasal 282 yang disangkakan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Mantan wartawan ini menghimbaui bagi semua warga agar berhati-hati dalam bertindak, apalagi memasuki tahun politik. Sebab, pihaknya tidak segan melakukan penindakan.
Ia menambahkan, sebagai tindakan preventif, selama ini pihaknya sudah memberikan peringatan kepada kepala SKPD bahkan kepala daerah yang terindikasi melakukan pelanggaran pemilu.
Editor: Arham Bustaman
Komentar