PALU, Infopena.com – Ratusan massa yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Sulteng Menggugat yang representasi gabungan dari Majelis Mahasiswa Untad dan Pusat Kajian dan Advokasi Rakyat Sulteng (PATAKA), Kamis (29/3) sekitar pukul 10 30 Wita menggeruduk Mapolda Polda Sulteng dibilangan jalan Samratulangi Kota Palu.
Kedatangan massa aksi ini untuk mendesak jajaran Kepolisian segera meringkus aktor intlektual serta provikator dibalik kasus penggusuran masyarakat Tanjung Sari Kabupaten Banggai yang berakhir bentrok. Karena menurut pendemo, penggusuran masyarakat Tanjung Sari ini murni persoalan penegakkan hukum.
“Makanya kami mendesak kepada pemerintah untuk segera menuntaskan dan mengembalikan hak atas tanah masyakat Tanjung Sari,”teriak Koordinator Lapangan (Korlap) Nuryadin saat membacakan butir-butir pernyataan sikap.
Pihaknya juga kata Nuryadin, menghimbau kepada seluruh masyarakat Sulteng agar menempatkan kasus penggusuran Tanjung Sari, dalam frame hukum dan murni perjuangan kemanusiaan yang jauh dari isyu SARA serta menghindari pemberitaan baik itu di media mainstream maupun media online yang berbau provokatif serta cenderung memecah persatuan dan kesatuan bangsa.
” Kami juga menolak dan mengecam komersialisasi isyu SARA yang sengaja dimainkan oleh pihak pemodal yang mencoba mengeksploitasi kasus Tanjung Sari guna membenturkan dan memecah belah persatuan masyarakat Sulteng dengan aparat Kepolisian,” tandasnya.
Olehnya itu ancam Nuryadin, jika aparat kepolisian belum juga bisa meringkus serta memproses aktor-aktor intlektual dibalik kasus ini, maka kami akan merunkan massa yang lebih besar lagi.
Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Heri Murwono yang menemui pengunjuk rasa berjanji akan mengamodir tuntutan serta aspirasi massa aksi. “Yang jelas aparat Kepolisian telah bertindak sebagai pelindung dan pengayom masyarakat,”tandasnya.
Mengenai tuntutan para pengunjuk rasa, pihaknya akan menyampaikan keinginan tersebut kepada bapak Kapolda Sulteng.
Usai menyampaikan orasi dan pernyataan sikap, massa aksi membubarkan diri dengan mendapat pengawalan dari aparat kepolisian. Agus Manggona
[related-content]
Komentar