JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memutuskan bahwa satu
Registrasi Kartu Prabayar
6 Hari Lagi, Siap-siap Kartu Anda Diblokir Jika Tak Registrasi Ulang
JAKARTA – 6 hari lagi Batas akhir masa registrasi kartu
Tidak Registrasi Ulang Kartu SIM akan Kena Sanksi
MENURUT Kemenkominfo, bagi pengguna yang tidak melakukan registrasi nomor SIM card baru
Cara Registrasi Kartu Prabayar Bagi Pengguna yang Belum Punya E-KTP & 17 Tahun
PEMERINTAH mewajibkan melakukan registrasi SIM card prabayar menggunakan nomor induk kependudukan (NIK)
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.