JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap menerima apapun keputusan yang diambil Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019, yang akan diputuskan pada Jumat 28 Juni mendatang.
“Prinsipnya KPU siap dengan apapun putusan Mahkamah, baik terkait dengan Pilpres maupun terkait dengan pileg, rekam jejak KPU selama ini terhadap putusan MK yang itu harus KPU tindaklanjuti, selalu KPU tindaklanjuti,” ungkap Komisioner KPU, Viryan Aziz di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).
Lanjutnya, KPU selalu menindaklanjuti apa yang diminta pemohon maupun MK mulai dari sengketa permohonan perselisihan hasil pilkada (PHP), hingga judicial review Undang-Uundang Pemilu.
“Semuanya KPU laksanakan apapun putusan dari Mahakamah, baik ada petitum yang di kabulkan Mahkamah maupun petitumnya tidak dikabulkan oleh Mahkamah,” tuturnya.
Termasuk kata Viryan, jika keputusannya dipercepat dilakukan oleh MK, dimana prinsipnya waktu yang disiapkan menurut undang-undang adalah tiga hari setelah Mahkamah memutuskan, KPU harus menindaklanjutinya.
“Jadi misalkan itu dalam hal permohonan pemohon tidak diterima Mahkamah, maka KPU akan lanjut dengan tahapan berikutnya penetapan pasangan calon terpilih,” paparnya.
Namun kata dia, apabila ada dari petitum yang dikabulkan oleh MK, KPU akan melaksanakan sesuai dengan putusan.
“Misalnya Pemilu Ulang atau sebagian, atau misalnya dari fakta persidangan alat bukti yang ada dokumen-dokumen yang disampaikan oleh pemohon, misalnya suara 52 persen dengan 48 persen yang benar dan itu diputuskan oleh MK, KPU pasti akan menindaklanjuti. Jadi apapun putusan dari Mahkamah, KPU pasti akan menjalankan dengan sebaik-baiknya,” tandasnya. [***]
Sumber: pojoksatu.id
Komentar