Syarat Naik Pesawat untuk Penerbangan Domestik di PPKM Level 4

JAKARTA – Pemerintah menetapkan syarat naik pesawat di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 di wilayah Jawa dan Bali mulai 21 Juli – 25 Juli 2021, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri No.22/2021.

Terkait hal ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selaku regulator dibidang transportasi menyatakan bahwa peraturan bagi calon penumpang pesawat rute domestik masih mengikuti ketentuan dari SE Satgas Penanganan COVID-19 No.15/2021 Tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Iduladha 1442 H Dalam Masa Pandemi COVID-19.

Adapun menindaklanjuti SE No.15/2021 tersebut, Kemenhub telah menerbitkan Surat Edaran No.53/2021 yang merupakan Perubahan Atas SE No.45/2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19.

Direktur Utama AP II, Muhammad Awaluddin menuturkan, calon penumpang pesawat agar dapat senantiasa memenuhi persyaratan yang berlaku.

“Di Bandara-bandara AP II akan dilakukan validasi atau pemeriksaan dokumen yang dipersyaratkan, dilakukan oleh stakeholder sesuai peran dan fungsinya antara lain Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes) dan maskapai. Kami mengimbau agar masyarakat hanya melakukan perjalanan jika mendesak dan telah memenuhi persyaratan,” ujar Awaluddin dilansir dari Infopublik.

Sementara itu, khusus masa libur Iduladha 1442 Hijriah pada 19 – 25 Juli diberlakukan pembatasan bagi calon penumpang pesawat di bawah 18 tahun, dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal (menunjukkan STRP atau surat keterangan lain dari yang berwenang).

Di samping itu, pembatasan bagi calon penumpang pesawat di bawah 18 tahun juga dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak.

Komentar