Sudah di PHO, Pekerjaan Proyek Ruas Toboli-Kebun Kopi-Nupabomba Amburadul, APH Diminta Usut

Sekertaris Gapensi Donggala yang juga Tenaga Ahli (TA) Gubernur, Erwin Bulukumba menyarankan Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut proyek amburadul yang sudah di PHO oleh pihak BPJN Sulteng.

“Itu pintunya penegak hukum untuk menelusuri itu. Pintunya penegak hukum, kenapa ini dicairkan uangnya, sementara ini tidak terjadi perbaikan. Sementara di sisi lain misalnya terjadi kerusakan,” tegas Erwin.

Data yang berhasil dihimpun tim media, kondisi proyek Rp60 miliar lebih di ruas Toboli-Kebun Kopi-Nupabomba milik BPJN Sulteng yang ditengarai dikerjakan oleh PT AKAS secara amburadul.

Ironisnya, berdasarkan hasil pantauan tim media di lokasi, pekerjaan ini menyisakan rongga besar yang panjang di bagian bawah bahu dan badan jalan.

Di mana kondisi pekerjaan itu sudah cukup jelas menunjukkan ketidalayakan proyek yang menelan anggaran negara tersebut.

Erwin menegaskan jika benar itu pekerjaan PT Anugerah Karya Agra Sentosa (AKAS) sangat tidak layak untuk di Provisional Hand Over (PHO).

Dia menekankan pekerjaan tersebut tidak ada manfaatnya bagi masyarakat di pengguna jalan dan bahkan membahayakan pengguna jalan.

“Tidak memenuhi syarat. Tidak memenuhi syarat, dan itu ancaman baru bagi pengguna jalan. Kalau kemudian kendaraan lewat lalu tiba-tiba amblas jalan, siapa yang bertanggung jawab. Bukan hanya tidak ada manfaatnya, malah menciptakan bahaya baru,” tegas Ewin sapaan Erwin Bulukumba, Senin (4/11/2024).

Sebelumnya TA Gubernur Sulteng Ewin, bertanya-tanya mengenai pekerja tersebut mengapa tidak dilakukan perbaikan terhadap kerusakannya.

Proyek ini sebesar Rp60 miliar lebih yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2022 dari Kementrian PUPR melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulteng Satuan Kerja (Satker) wilayah II.

Dia juga menyoroti tak ada sikap tegas dari BPJN Sulteng dan konsultan pengawas. Ewin menduga kuat ada persekongkolan dalam proyek yang menelan puluhan hingga ratusan miliar uang negara.

Ewin menyebut, melihat kondisi pekerjaan seperti itu ada pintu masuk penegak hukum untuk mengusut adanya indikasi penyelewengan uang negara pada proyek besar pemerintah.

Ia mengatakan bahwa pekerjaan sudah selesai, dan kemudian sudah dilihat secara kasat mata sendiri.

Mengapa pihak pemeriksa, terkesan melakukan pembiaran terhadap kondisi pekerjaan tersebut. Kemudian dilakukan persetujuan PHO.

“Kenapa pemeriksa melakukan pembiaran terhadap itu. Kenapa misalnya ditanda tangan PHO-nya. Artinya memang terjadi persekongkolan,” katanya.

Ewin menegaskan, kalau tidak ada persekongkolan, maka mereka wajib lakukan dulu perbaikan terhadap pekerjaan itu.

“Tapi ini kan sudah pencairan. Barangkali sudah dinikmati uangnya secara berjamaah. Bisa jadi kan?” jelas Ewin.

Jika uang proyek tidak dinikmati secara berjamaah, tambah Dia, akan ada perbaikan pekerjaan, serta ada upaya-upaya rehabilitasi konstruksi.

“Tidak, berarti terjadi pembiaran. Kenapa terjadi pemberiaan, karena diduga sudah dinikmati berjamaah itu uangnya,” tandasnya.

Oleh sebab itu, menurut Ewin penegak hukum bisa menelusuri mengapa proyek itu sudah dinyatakan selesai sedangkan kondisi pekerjaan tidak layak untuk di PHO.

Sebagai informasi, Provisional Hand Over atau PHO adalah serah terima sementara pekerjaan. Kegiatan serah terima pekerjaan dari penyedia jasa kepada direksi pekerjaan setelah pekerjaan utama selesai.

Sementara, Kepala BPJN Sulteng Dadi Murdadi yang dikonfirmasi tim media ihwal kondisi pekerjaan tersebut enggan memberi tanggapan.

Ketika ditanya apakah paket di segmen itu dikerjakan oleh PT Anugrah Karya Agra Sentosa (AKAS), dia hanya mengatakan akan segera meninjau perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut.

“Segera kami cek. Tks (terima kasih),” jawab Dadi singkat, Senin (4/11/2024).

Diketahui, PT AKAS merupakan perusahaan pemenang tender di beberapa paket pekerjaan di BPJN Sulteng, salah satunya preservasi di ruas batas Tolitoli-Silondou dengan nilai Rp243 miliar.

Perusahaan kontraktor ini bermarkas di Malang Jawa Timur. PT AKAS memenangkan paket proyek di BPJN Sulteng kurang lebih Rp500 miliar, termasuk paket penanganan lereng longsoran bawah Toboli-Kebun Kopi-Nupabomba.***