JAKARTA – Pemerintah resmi melanjutkan pemberian Bantuan Sosial Tunai (BST). Adapun salah satu program yang diteruskan ke 2021 termasuk bansos Rp300 ribu/bulan.
Penyaluran atau pencairan bansos ini, dimulai sejak awal Januari 2021.
Diketahui, bansos ini merupakan salah satu program perlindungan sosial ditengah pandemi Covid 19 saat ini.
Meski begitu, pemerintah tidak menyalurkan BST sepanjang 2021.
Bansos ini hanya pemerintah anggarkan dari Januari ke Juni.
Baca Juga: Jeongin Bayi 16 Bulan Dianiaya Orangtua Angkat Sampai Meninggal, Jimin BTS Ikut Berduka
Pada gelombang pertama, penerima bantuan mendapatkan BST sebesar Rp600 ribu/bulan. Tetapi, pada gelombang kedua sejak Juli lalu, bansos yang masyarakat terima turun menjadi Rp300 ribu/bulan.
Berikut syarat penerima BST Bansos tersebut :
- Calon penerima merupakan masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di desa
- Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencaharian di tengah pandemi corona
- Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat, seperi PKH, Kartu Sebako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja
- Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka dapat mengomunikasikannya ke aparat desa
Cara Daftar Peserta DTKS
- Melaporkan diri ke aparat Desa atau Kelurahan untuk didata dan diverifikasi ulang, dengan membawa KTP dan KK.
- Masyarakat yang tidak memiliki KTP ataupun NIK tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP terlebih dahulu.
Pihak Dinas Sosial selanjutnya akan melakukan verifikasi dan validasi data.
Proses Verifikasi dan Validasi
Nantinya, pihak aparat Desa dan Kelurahan akan menyampaikan ke Bupati/Walikota melalui Camat.
Dalam proses ini, tidak selalu semua usulan valid akan masuk dalam DTKS.
Kemudian hasil verifikasi dan validasi akan dilaporkan ke Kementerian Sosial melalui Gubernur.
Baca Juga: Syekh Ali Jaber Dikabarkan Kritis, Pihak Yayasan Ungkap Kondisi Terkini
Jika pendaftar lolos verifikasi dan validasi, maka akan terdaftar dalam DTKS, serta berhak mendapat Bansos Rp300 ribu.
Jika Anda ingin mengecek apakah Anda terdaftar atau tidak, ini cara cek NIK KTP Anda untuk memastikan terdaftar atau tidak sebagai penerima bantuan:
- Kunjungi website atau laman https://dtks.kemensos.go.id/
- Selanjutnya pilih ID, Anda dapat memilih salah satu identitas yang akan dicek (NIK, ID DTKS atau nomor PBI JK/KIS)
- Pilih ID berupa NIK
- Kemudian, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Lalu, masukkan nama sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Ketik ulang kode Captcha yang sesuai dengan tampilan
- Selanjutnya, klik kata ‘cari’.
- Akan muncul pop up data penerima bantuan sosial dari Kemensos.
Komentar