Siap Datangi Polda Metro Jaya Hari Ini, Habib Rizieq: Saya Tidak Pernah Lari

JAKARTA – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab rencananya akan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya hari ini, Sabtu, 12 Desember 2020. Berkaitan dengan statusnya sebagai tersangka, ia berjanji akan mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus kerumunan. 

“Saya umumkan untuk seluruh anak bangsa, Insyaallah, besok hari Sabtu tanggal 12 Desember 2020 di pagi hari saya bersama pengacara akan datang ke Polda Metro Jaya, Insyaallah,” kata Habib Rizieq Shihab dikutip dari kanal Youtube Front TV, Sabtu, 12 Desember 2020 dini hari.

Menurut Habib Rizieq, kedatangannya ke Polda Metro Jaya untuk menunjukkan komitmen sebagai warga negara yang patuh pada hukum. Ia juga menegaskan bahwa ia tidak pernah melarikan diri serta menghindar pasca ditetapkan sebagai tersangka. 

“Saya tidak pernah lari, apalagi sembunyi. Sekali lagi, saya tidak pernah lari dan tidak pernah sembunyi. Karena selama ini, pada proses pemulihan saya lebih banyak duduk di Pondok Alam Pesantren Agrokultural Markas Syariah Megamendung,” lanjutnya.

Habib Rizieq menghimbau kepada pengikutnya untuk tidak datang ke Polda Metro Jaya. Ia meminta untuk didoakan dari rumah agar proses hukum bisa berjalan lancar.

“Kepada umat Islam sekali lagi jangan bikin kerumunan, sebab kalau ada kerumunan nanti ada provokator, ribut lagi, gaduh lagi, saya tidak mau ada kegaduhan, saya tidak mau ada kerumunan, saya ingin pemeriksaan berjalan dengan baik,” tuturnya.

Selain itu, Habib Rizieq juga meminta kepada pihak kepolisian agar tidak mengerahkan pasukan berlebihan terkait kedatangannya hari ini. 

“Jadi saya ulangi kepada Polda Metro Jaya tidak perlu kerahkan pasukan apalagi secara berlebihan karena bisa mengundang perhatian, mengundang kerumunan, apalagi memberikan kesempatan kepada pihak ketiga provokator untuk membuat kegaduhan,” ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menaikkan status Habib Rizieq dari saksi menjadi tersangka pada Kamis, 10 Desember 2020. Ia ditetapkan tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan saat acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta, pada November lalu. 

Sebelum ditetapkan tersangka, Polda Metro Jaya telah melayangkan surat pemanggilan sebanyak dua kali untuk Habib Rizieq sebagai saksi. Namun ia tak pernah hadir. Selain Habib Rizieq, lima orang lainnya juga dijadikan tersangka. 

Komentar