Seorang Pemuda di Parigi Moutung Bunuh Adik Ipar Gegara Menolak Diajak Berhubungan

PARIGI MOUTONG – Seorang pemuda asal Desa Dolago, Kecamatan Parigi Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, nekat menghabisi nyawa adik iparnya sendiri gegara ajakannya untuk bersetubuh dengan korban ditolak.

Kapolres Parigi Moutong, AKBP Zulham Efendi Lubis, kepada sejumlah awak media dalam kenferensi pers tahunan yang dilaksanakan di Mako Polres Parimo, mengatakan, kejadian tersebut berawal pada tanggal 27 dini hari, saat korban berinisial FR (14), bersama ibunya pulang dari pesta, Ibu korban beristirahat dikamar, dan korban menonton televisi bersama pelaku yang diketahui berinisial SJL (16).

Kurang lebih sekitar pukul dua dini hari, pelaku meminta kepada korban untuk bersetubuh, akan tetapi ditolak oleh korban. Kemudian sekitar pukul 04.45 saat korban sedang tidur dikamarnya, pelaku kembali mendatangi korban, dan lagi lagi mengajak korban untuk bersetubuh namun tetap ditolak.

Kemudian pelaku beranjak ke dapur, dan mengambil parang lalu ditusukkan keleher bagian kanan korban. Karena korban beteriak, pelaku menutup mulut korban menggunakan selimut dan bantal.

Setelah itu pelaku kembali kekamarnya dan berpura pura tidur. Ibu korban yang sempat mendengar teriakan korban langsung menuju kekamar korban, dan mendapati korban sudah dalam keadaan tersungkur bersimbah darah.

“Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit, dan sekitar pukul 07.14 pagi korban dinyatakan meninggal dunia,” jelas Kapolres Parimo, seperti dilansir dari Beritasulteng.com.

Pihak Polres Parimo kata dia, berhasil mengetahui bahwa pelaku tidak lain adalah kakak ipar korban sendiri berdasarkan bukti bukti yang sudah lebih dulu diamankan.

Kapolres menambahkan, aksi nekat pelaku tersebut diduga kuat akibat pengaruh narkoba. Sebab kata dia, berdasarkan keterangan pelaku, sehari sebelum kejadian, pelaku bersama beberapa orang temannya melakukan pesta narkoba jenis sabu, dan pada malam yang sama sebelum pelaku melakukan aksinya, pelaku juga melakukan pesta lem fox.

“Pelaku kita jerat dengan Undang undang perlindungan anak, serta KUHP Pasal 338 tentang pembunuhan,” tutup AKBP Zulham Efendi Lubis. [***]

Komentar