Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan kebijakan baru bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mengalami lebih bayar hingga Rp100 juta, dengan sistem restitusi yang lebih sederhana, mudah dan cepat. Prosesnya hanya memakan waktu 15 hari kerja, dibandingkan sebelumnya menunggu 1 tahun.
Kebijakan ini tertuang dalam PER-5/PJ/2023 tanggal 9 Mei 2023 tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak. Aturan tersebut mengatur restitusi Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi dengan mekanisme baru yang lebih cepat.
“Wajib Pajak Orang Pribadi yang mengalami lebih bayar, sampai dengan Rp100 juta, kami akan melakukan langkah penyederhanaan dan percepatan restitusinya. Jika sebelumnya restitusi orang pribadi prosesnya memakan waktu satu tahun, maka untuk tahun ini dilakukan percepatan hanya menjadi 15 hari kerja. Kami memberikan layanan restitusi secara sederhana, mudah, dan cepat, serta prosesnya less intervention dan less face to face,” katanya dalam konferensi pers APBN KiTa (Kinerja dan Fakta) pada Senin (24/7) lalu seperti dikutip Infopena dari laman resmi Kemenkeu.
Dijelaskan, SPT PPh Orang Pribadi dengan Lebih Bayar sampai dengan Rp100 juta sebanyak 15.419 dengan total nilai Rp56,32 miliar. Dari jumlah itu, Kementerian Keuangan telah memberikan pengembalian pendahuluan dengan total nilai Rp7,3 miliar.
Sri Mulyani berujar, akan melakukan sosialisasi agar Wajib Pajak memanfaatkan fasilitas ini secara optimal dan dapat mengurangi compliance cost dengan signifikan.
“Kita berharap ini akan menjadi bentuk kepedulian dari Direktorat Jenderal Pajak kepada para Wajib Pajak dengan membangun sistem restitusi yang lebih sederhana, less intervention, dan less face to face,” terangnya.