RUU Perlindungan Data Pribadi Resmi Jadi UU

JAKARTA – Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR Rancangan) resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi menjadi Undang-undang.

Sidang Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk Fredich Paulus, bertanya kepada peserta sidang Paripurana, “Apakah RUU tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) disetujui untuk menjadi Undang-Undang?” tanya Lodewijk, Setujuuuuu,” jawab peserta sidang yang hadir di Gedung Paripurna DPR RI Jakarta, Selasa (20/9/2022).

Dalam penyampaian laporan Komisi I Bidang Hukum dan Kemanan (Polhukam) DPR RI yang disampaikan Abdul Kharis Almasyahari mengatakan, mengenai pembahasan RUU tentang perlindungan data pribadi, sebelumnya Presiden melalui surat nomor 1/2020 tanggal 24 Januari 2020 setelah mengirimkan RUU tentang Perlindungan Data Pribadi kepada DPR RI serta menugaskan Menkominfo, Mendagri dan Menkumham untuk membahas bersama-sama dengan DPR RI.

“Selanjutnya rapat tentang Perlindungan Data Pribadi bersama-sama konsultasi RI konsultasi pada pertemuan tersebut, Komisi I DPR telah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan akademisi hingga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam mendapatkan masukan terhadap RUU tersebut untuk rangka dasar- filosofis dasar, sosiologis dan yuridis terhadap materi muatan yang terkandung dalam RUU tentang Perlindungan Data Pribadi,” terangnya.

Lebih lanjut Abdul Kharis menambahkan, selanjutnya Komisi I DPR RI mulai melakukan pembahasan terhadap RUU PDP bersama-sama dengan pemerintah dalam rapat kerja yang mulai dilaksanakan pada 25 Februari 2020 dilanjutkan dengan pembahasan pada tingkat-tingkat pembahasan RUU, dan pembahasan pembahasan RUU tentang perlindungan data pribadi berlangsung secara kritis pendalaman dan menyeluruh di mana fraksi-fraksi menyampaikan pendapat dan pendapatnya terhadap materi RUU PDP.

“Akhirnya pada 7 September 2022 setelah mendengarkan fraksi-fraksi dan pemerintah Komisi I DPR RI bersama dengan pemerintah dalam rangka berbicara tingkat 1 untuk pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Perlindungan Data Pribadi menyetujui RUU selanjutnya dibahas dalam pembicaraan tingkat 2 dalam rangka pengambilan keputusan pada rapat paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang,” kata legislator asal fraksi PKS itu.

Khairis mengungkapkan setelah proses pembahasan yang sangat dinamis telah terjadi perubahan sistematika RUU dari draft awal RUU yang disampaikan oleh pemerintah yang semula sistematika RUU tentang Perlindungan Data Pribadi terdiri dari 15 Bab dan 72 pasal menjadi 16 Bab dan 76 pasal.

“Poses dan materi substansi UU itu menjadi perhatian kita semua, harapannya UU itu benar-benar menjadi landasan hukum yang kuat dan memastikan bahwa negara menjamin serta memastikan data pribadi warganya,” tutupnya

Sebelumnya, Komisi I DPR dan pemerintah membawa membawa Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) ke Rapat Paripurna, Rabu (7/9).

Pengambilan keputusan di tingkat I itu dilakukan dalam rapat Komisi I DPR setelah semua fraksi menyatakan terkait RUU terkait perlindungan data pribadi itu dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

Pengesahan itu dihadiri oleh perwakilan pemerintah yakni Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Johnny G. Plate, dan Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo.

Komentar