PALU, Infopena.com – Direktorat Reskrimsus Polda Sulteng berhasil membongkar kasus penipuan bermodus penjualan pulsa di wilayah hukumnya, dengan kerugian mencapai Rp3 miliar.
Kasus ini menyeret tersangka I Wer alias Wyn alias Edi selaku pemilik server atau aplikasi Dewata Payment dan Gayatri Payment.
Tersangka ditangkap polisi beberapa hari lalu, di rumahnya, BTN Lasoani Blok E8 Nomor 3, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, berdasarkan informasi dari masyarakat yang tertuang dalam Laporan Informasi Nomor: LI/31/VI/2018/Ditreskrimsus tertanggal 4 Juni 2018.
Bersamanya, aparat juga turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya puluhan buku tabungan beserta kartu ATM, tiga unit telepon genggam, uang Rp259 ribu, sepuluh unit GSM GPRS 2G modem warna hitam, dua unit dongle, empat unit monitor, empat keyboard dan dua set CPU.
Selanjutnya, satu unit printer, ribuan voucher dan ratusan kartu perdana dari berbagai operator seluler dan beberapa lembar bukti setoran serta bukti penarikan uang di sejumlah bank.
Sesuai penyelidikan yang dilakukan Penyidik Industri dan Perdagangan Reskrimsus Polda Sulteng, tersangka diduga melakukan tindak pidana Perlindungan Konsumen atau tindak pidana Perdagangan dengan cara memperdagangkan pulsa semua operator yang tidak sesuai dengan janji, dimana pulsa yang diperdagangkan tidak bisa digunakan.
Wakil Direskrimsus Polda Sulteng, AKBP Setiadi Sulaksono, di Palu, Rabu (01/08) menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan yang kedua di Indonesia, setelah sebelumnya juga dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri.
“Total kerugian konsumen ditaksir mencapai Rp3 miliar. Pelanggannya itu sebanyak 40 ribu orang yang tersebar di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Sejauh ini, kata dia, pihaknya telah memeriksa enam saksi, dan selanjutnya akan memanggil pihak operator seluler seperti Telkomsel, Indosat dan XL serta Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai saksi.
Kepada wartawan, tersangka mengaku telah menjalankan aksinya selama 10 tahun dan baru terkuak setelah sejumlah pelanggan yang menjadi korbannya melapor ke polisi karena merasa dirugikan.
Atas perbuatannya, tersangan Edy dikenakan Pasal 62 ayat (1) huruf d dan f, pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 105 junto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Source: Media.alkhairaat.id
Komentar