JAKARTA – Revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi berlaku hari ini. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai terdapat sejumlah pasal kontroversial otomatis akan diberlakukan pada lembaga anti rasuah itu.
Pasal-pasal tersebut dianggap mematikan agenda pemberantasan korupsi KPK. Hal itu lantaran beberapa di antaranya menimbulkan kekacauan hukum, seperti tiadanya pasal peralihan, tiadanya Dewan Pengawas, izin penindakan kepada Dewan Pengawas dan lain sebagainya.
“Penting untuk ditegaskan bahwa seluruh Pasal yang disepakati oleh DPR bersama pemerintah dipastikan akan memperlemah KPK dan mengembalikan pemberantasan korupsi ke jalur lambat,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana seperti dilansir dari Bisnis.com, Kamis (17/10/2019).
Kendati menurut Kurnia masih banyak pasal bermasalah, Presiden Joko Widodo tak kunjung juga menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Sementara banyak pihak telah mendesak Jokowi untuk mengeluarkan Perppu tersebut.
“Padahal dengan Perppu KPK, Presiden bisa dianggap melakukan upaya terbaik untuk menyelamatkan agenda pemberantasan korupsi,” kata Kurnia.
Lebih lanjut, Kurnia mengatakan Jokowi kerap kali menegaskan dukungannya kepada KPK. Namun, hal itu sampai saat ini belum terbukti lantaran tak kunjung menerbitkan Perppu KPK.
Padahal, kata Kurnia, seluruh syarat untuk penerbitan Perppu telah terpenuhi. Mulai dari kebutuhan mendesak karena pemberantasan korupsi akan terganggu, kekosongan hukum, sampai pada perubahan UU baru yang membutuhkan waktu lama (Putusan MK tahun 2009).
“Presiden Jokowi semestinya tidak gentar dengan gertakan politisi yang menyebutkan akan melakukan pemakzulan jika menerbitkan Perppu. Sebab, kesimpulan tersebut tidak mendasar. Perppu pada dasarnya adalah kewenangan prerogatif Presiden dan konstitusional. Lagi pun pada akhirnya nanti akan ada uji objektivitas di DPR terkait dengan PerPPU tersebut,” tutur Kurnia.
Kurnia menegaskan momen ini menjadi pembuktian janji Jokowi yang sering menyampaikan janji akan memperkuat KPK dan menjamin keberpihakan pada pemberantasan korupsi. Caranya adalah dengan melakukan langkah konkret untuk menyelamatkan KPK dengan menerbitkan Perppu KPK sesegera mungkin.
Adapun ICW memberikan tiga pernyataan sikapnya terkait dengan berlakunya UU KPK. Pertama, Presiden tidak ragu untuk menerbitkan Perppu yang isinya menolak seluruh Pasal yang telah disepakati dalam UU KPK baru.
Kedua, Partai Politik agar tidak mengintervensi Presiden dalam mengeluarkan Perppu. Terakhir, masyarakat agar tetap menyuarakan penolakan terhadap seluruh bentuk pelemahan KPK. [***]
Komentar