Rembuk dan Silaturahmi Bersama Pemda Sigi, FHK2 Dorong Percepatan Revisi UU ASN

SIGI, Infopena.com – Ratusan honorer Kategori dua (K2) yang tergabung didalam Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Koordinator Daerah Kabupaten Sigi hadir di rembuk dan silaturrahmi bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Sigi yang digelar di Aula Kantor Bupati Sigi, Jumat (13/4/2018).

Pada pertemuan rembuk dan silaturrahmi ini dihadiri oleh Bupati Sigi Mohamad Irwan bersama Wakilnya Paulina serta Ketua DPRD Sigi Moh Rizal Intjenae dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sigi.

Tujuan rembuk silaturahim FHK2 Sigi dengan Pemkab Sigi tersebut untuk penguatan peran FHK2 sebagai wadah perjuangan K2 dalam mendorong percepatan revisi Undang-Undang ASN.

Bupati Sigi Mohamad Irwan mengatakan, Forum FHK2I ini sangat baik untuk menjadi media dalam menyuarakan aspirasi mereka. Bupati juga berharap ada kebijakan nasional agar persoalan tenaga honorer dapat terselesaikan.

“Kami menyerahkan penuh ke Tim administrasi dan Teknis yaitu BKPSDM terkait pendataan, pengelolaan data dan lain sebagainya dan tidak ada pungutan 1 (satu) sen pun,” ujarnya.

Wakil Bupati Sigi Paulina, menyampaikan, Pemda Sigi juga tetap akan berupaya dan bersaha memperjuangkan nasib K2, dengan membangun langkah-langkah komunikasi di tingkat pusat.

“Bagaimanapun juga kami akan tetap berupaya dan berusaha supaya rekan rekan dari K2 bisa di PNS kan yang tentunya dengan langkah langkah membangun komunikasi ditingkat pusat, baik DPRI maupun di Kementrian,” ungkap Paulina.

Wabup juga berharap, apa yang menjadi harapan para honorer K2 tersebut bisa tersahuti. Ia juga menyampaikan, bahwa saat ini UU ASN masih sementara berjalan.

Demikian pula Ketua DPRD Sigi Moh Rizal Intjenae. Ia juga berharap keinginan forum tersebut khususnya percepatan revisi UU ASN bisa segera terlaksana. Ini menurutnya sangat penting sebab menyangkut masa depan dan nasib honorer khususnya yang usianya diatas 35 tahun.

Apa lagi kata Rizal, kaitannya dengan kebutuhan tenaga pendidik, tenaga kesehatan dan tenaga tehnis masih sangat dibutuhkan di Kabupaten Sigi. Menurut data hasil reses DPRD Sigi, tenaga tersebut masih sangat kurang.

Disesi tanya jawab, Ketua Forum FHK2I Sofyan, mengungkapkan, percepatan revisi Udang-Undang ASN tersebut sangat penting mengingat satu-satunya gerbang K2 untuk bisa melangkah masuk menjadi CPNS, khususnya K2 Sigi.

“Kenapa kita berjuang untuk merevisi Undang-Undang ASN sebab umur maksimal masuk PNS adalah 35 tahun, sementara rata rata usia K2 ini diatas usia 35 tahun. Jadi hanya satu langkah adalah revisi UU ASN, revisi UU ASN,” ungkap Ketua forum FHK2I Sofyan.

Hadir di pertemuan ini, Dewan Pembina FHK2I, Ketua FHK2I Kabupaten Sigi, Pengurus FHK2I Sulawesi Tengah dan anggota FHK2I dari Kota Palu, Kabupaten Sigi, Kabupaten Donggala, Kabupaten Poso dan Kabupaten Parigi Moutong. Ardi
[related-content]

Komentar