JAKARTA – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, menegaskan publik berhak mengetahui berbagai informasi mengenai pembangunan desa.
Untuk itu, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah menyediakan ruang bagi publik atau masyarakat untuk mendapat informasi yang dibutuhkan, seperti melalui pusat panggilan (call center), surat, e-mail, maupun telepon langsung.
“Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 6 tahun 2018 jadi salah satu bukti Kementerian Desa selalu sediakan ruang bagi publik untuk mendapatkan hak untuk tahu, demi membantu pembangunan desa di seluruh Indonesia,” ujar Mendes PDTT dalam keterangannya di laman resmi kemendesa.go.id terkait acara Right To Know Day pada Selasa, 28 September 2021.
Acara ini juga dirangkaikan dengan apresiasi implementasi Keterbukaan Informasi Publik kepada 10 Desa Terbaik se-Indonesia.
Lebih lanjut Mendes PDTT menjelaskan, publik bisa menghubungi atau melakukan pengaduan terkait pembangunan desa melalui call center, yang kemudian diolah melalui Sistem Informasi Pelayanan Publik dan Pengaduan Terpadu atau Sipemandu.
Sistim yang memiliki tautan di sipemandu.kemendesa.go.id ini juga merangkum seluruh aduan warga.
“Sipemandu telah meraih juara nasional ‘Pendorong Perubahan Terbaik’” pada Kompetensi SPAN LAPOR KemenPAN-RB,” imbuh dia.
Menurut Mendes PDTT, transparansi informasi adalaah salah satu prinsip dasar Clean Good Governance, yang merupakan prinsip tata kelola pemerintahan yang menjamin hak setiap warga negara untuk tahu.
“Sudah barang tentu, tujuan yang ingin dicapai dari prinsip ini, selain menjadi kontrol terhadap pemerintah agar dalam menjalankan pemerintahan tidak keluar dari rel menuju tujuan yang ditetapkan,” kata dia.
Komentar