JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi. Regulasi ini kembali diberlakukan di ibukota selama dua minggu ke depan.
PSBB transisi berakhir pada hari ini, Minggu (22/11/2020) setelah sebelumnya sudah diperpanjang Gubernur DKI Jakarta dari 9 November lalu. Perpanjangan tersebut akan dimulai pada hari Senin, 23 November hingga 6 Desember 2020.
“Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang PSBB Transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari, terhitung tanggal 23 November sampai dengan 6 Desember 2020 sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus Covid-19,” kata Anies melalui siaran pers PPID DKI Jakarta, Minggu (22/11/2020).
Anies mengatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta dapat memberlakukan kebijakan rem darurat atau emergency brake policy jika terjadi lonjakan kasus secara signifikan.
“Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kebijakan rem darurat atau emergency brake policy apabila terjadi kenaikan kasus secara signifikan atau tingkat penularan yang mengkhawatirkan sehingga membahayakan pelayanan sistem kesehatan,” lanjutnya.
Lebih lanjut Anies mengatakan bahwa kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta saat ini masih terkendali. Namun ia menghimbau agar warga tetap menerapkan protokol kesehatan.
“Berdasarkan data-data epidemiologis selama penerapan PSBB Masa Transisi dua pekan terakhir, kondisi wabah COVID-19 DKI Jakarta masih terkendali dan menuju aman. Akan tetapi, kita harus semakin waspada dan semakin disiplin dalam protokol kesehatan,” tambahnya.
Sementara itu, DKI Jakarta kembali tercatat sebagai provinsi tertinggi penyebaran Covid-19. Mengacu pada data Satgas Penanganan Covid-19, kasus positif di DKI Jakarta bertambah menjadi 1.342 pasien pada hari Minggu (22/11/2020). Sehingga, jumlah kasus positif di DKI Jakarta telah menembus 127.164 orang. Sementara jumlah total kasus positif Covid-19 mencapai 497.668 kasus. [ND]
Komentar