JAJARTA – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan, terbitnya Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 merupakan kabar baik bagi peserta program JHT dan pemberi kerja yang diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi pekerja/buruh untuk memiliki rumah.
Hal itu disampaikan Menaker saat penandatanganan akad kredit pemilikan rumah (KPR) bagi 150 peserta BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan bagian dari Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Program Jaminan Hari Tua (JHT) di Serpong, Selasa, 30 November 2021 lalu.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pengembangan Investasi BPJAMSOSTEK Edwin Ridwan, CFA, FRM mengapresiasi langkah pemerintah yang telah melakukan penyempurnaan atas aturan tersebut yang diharapkan mampu meningkatkan penyerapan dan penyaluran dari program MLT menjadi lebih signifikan dan manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh para pekerja yang menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
“Kami mengucapkan terima kasih atas terwujudnya kolaborasi yang baik ini. Kepada seluruh stakeholder yang mendukung, Kemnaker, Bank BTN, Apindo, serikat pekerja/buruh, serta para pengembang dan developer, sehingga pada hari ini kita bisa melaksanakan acara akad massal kredit rumah pekerja manfaat layanan tambahan program JHT,” jelas Edwin dalam rilis dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan.
Adanya MLT tersebut, diharapkan juga menjadi daya tarik bagi pekerja untuk segera mendaftarkan dirinya menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
Komentar