SIGI, Infopena.com – Perang terhadap peredaran minuman keras (Miras) dan narkoba terus dilakukan jajaran Polres Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng). Dipenghujung tahun 2017, Polres Sigi memusnahkan ribuan miras di halaman Mako Polres Sigi, Kamis (21/12/17).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan tersebut yakni, berupa miras dari berbagai merk dan jenis seperti, Bir Bintang, Benteng, Topi Raja, Anggur Putih, Anggur Kolesom, Bir Hitam dan Asoka. Selanjutnya, miras jenis cap tikus sebanyak 29 jerigen ukuran 40 liter dan miras jenis saguer sebanyak 27 jerigen.
Kegiatan pemusnahan miras dipimpin langsung Kapolres Sigi AKBP. Agung Kurniawan S.IK, didampingi Dandim 1306 Donggala, Wakil Ketua DPRD Sigi Moh. Umar serta unsur Forkopimda Kabupaten Sigi lainnya.
Kapolres Sigi AKBP. Agung Kurniawan yang ditemui usai pemusnahan miras mengatakan, barang bukti miras dari berbagai jenis dan merk yang dimusnahkan tersebut adalah merupakan hasil operasi pekat 2017 yang dilakukan selama 14 hari.
“Tujuan pemusnahan miras ini dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Kabupaten Sigi”, tegasnya.
Olehnya itu, Kapolres berharap, warga tidak lagi memperjual belikan jenis minuman miras maupun narkoba, karena sebagian besar awal dari tindak pidana yang kerap terjadi selama ini, yakni berawal dari penggunaan miras maupun narkoba. “Untuk itu, kami minta agar miras ini tidak lagi diperjual belikan”, harapnya. (ST)
Komentar