PARIGI, Infopena.com – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Parigi Moutong (Parimo) kembali meringkus seorang terduga pengedar sabu-sabu seberat 20,45 gram di Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi, Jumat (20/4) sekitar pukul 15.00 Wita.
Berdasarkan keterangan tertulisnya, Kapolres Parigi Moutong AKBP Sirajuddin Ramly mengatakan, penangkapan itu dilakukan setelah anak buahnya mendapat informasi dari masyarakat yang kemudian langsung dilakukannya penyelidikan.
“Benar dugaan polisi adanya peredaran narkoba sehingga dilakukan penangkapan,” kata Kapolres kepada Infopena.com Jum’at, (20/4/2018).
Diketahui, identitas pelaku bernama Bolen alias Gode (44), yang merupakan warga Kelurahan Kampal.
Selanjutnya, sambung Kapolres, setelah dilakukannya penggeledahan dirumah tersangka ditemukan barang bukti diduga narkotik jenis Sabu dengan berat/ bruto 20,45 gram, satu buah bong, satu buah handphone, uang sebanyak Rp 1.4 juta, dua buah korek api, satu buah pipet dan satu buah kotak hitam.
Guna untuk menjalani proses hukum selanjutnya, kini pelaku bersama barang bukti telah diamankan ke Polres Parigi Moutong guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Sementara itu, kepada pelaku akan dikenakan Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun.
“Maksimalnya itu 20 tahun”, tutup Kapolres. YP
[related-content]
Komentar