Polres Palu Tangkap Belasan Pencuri, Amankan Ponsel, Motor Hingga Parang

PALU – Sejumlah pelaku kejahatan terlihat berjalan tertatih-tatih lantaran ditembak saat ditangkap polisi, Kamis (16/1/2020). Mereka adalah pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) atau lebih dikenal dengan kejahatan C3 di wilayah Palu Barat.

Dilansir dari humas.polri.go.id, Kapolres Palu AKBP Moch Sholeh mengungkapkan, khusus wilayah Polsek Palu Barat berhasil ditangkap empat pelaku kejahatan C3. Beberapa di antaranya harus dilumpuhkan dengan tembakan karena hendak melarikan diri, melakukan perlawanan saat ditangkap polisi.

Empat pelaku yang berhasil ditangkap yakni NR (18), FD (31), PD (50) dan MF (24). Para pelaku yang berhasil ditangkap itu selama ini sering beraksi di wilayah Kelurahan Kamonji, Kelurahan Lere, Kelurahan Donggala dan Kecamatan Palu Barat.

“Untuk motif aksi mereka hampir sama yakni masalah ekonomi, itu pengakuan para pelaku. Tapi ini sudah kejahatan yang sangat meresahkan karena korbannya rata-rata adalah perempuan dan terkadang harus terjatuh dari motor saat barang berharga mereka dirampas. Terkadang para pelaku mengancam dengan sejata tajam termasuk berani melukai korbannya jika melawan,” kata perwira dua melati ini.

Untuk barang bukti, polisi mengamankan dari tangan pelaku berupa sejumlah ponsel, sepeda, lampu sein, keris dan parang termasuk sepeda motor. Para pelaku kata AKBP Moch Sholeh dalam melakukan aksinya tidak pandang waktu. Jika ada kesempatan maka para pelaku akan beraksi termasuk pada siang hari.

“Beberapa pelaku kita lumpuhkan dengan ditembak pada bagian melumpuhkan, pastinya pelaku yang kita tembak itu saat ditangkap mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan. Saya sudah perintahkan jajaran jangan segan menembak para pelaku C3 apalagi kondisinya membahayakan petugas,” tambah Kapolres Palu.

Sementara itu Polsek Palu Timur periode Januari 2020 berhasil menangkap pelaku C3 sebanyak sembilan orang yakni SP (23), AM (29), LW (22), AD (25), SD (24), AN (26), HD (20), RP (35), dan DP (30). Mereka ditangkap di sejumlah tempat kejadian perkara yang masuk dalam wilayah hukum Polsek Palu Timur.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, speaker, uang tunai Rp.350.000 termasuk sejumlah barang lainnya. “Para pelaku yang ditangkap beberapa di antaranya merupakan residivis dan salah satunya merupakan DPO. Tapi ada juga yang mengaku baru satu kali melakukan pencurian, mereka berjanji tidak lagi mengulangi perbuatannya,” jelas Kapolres.

Akibat perbuatan itu, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara. Pada kesempatan itu, Kapolres Palu berpesan agar warga senantiasa berhati-hati karena pelaku seringkali tidak ada niat melakukan aksinya namun saat melihat kesempatan bisa saja karena lengah maka pelaku segera beraksi.

Terkait barang bukti, Kapolres Palu mengimbau warga yang merasa kehilangan sepeda motor dapat mengeceknya di Polres Palu maupun di Polsek jajaran untuk dilakukan pengecekan. Warga diminta membawa surat kelengkapan kendaraan untuk kemudian dicocokan dengan barang bukti yang sudah diamankan polisi. [***]

Komentar