Polres Palu akan Tindak Tegas Hajatan yang Menutup Jalan Raya

PALU – Pihak Satlantas Polres Palu memperingatkan kepada warga yang menutup jalan selama berhari-hari hanya untuk menggelar hajatan.

Menurut Kasat Lantas Polres Palu, Iptu Abdhi Hendriyatna, berdasarkan laporan masyarakat, hampir setiap ada hajatan selalu diikuti dengan penutupan jalan umum.

“Terkadang tidak hanya satu, tetapi dua atau tiga hajatan berlangsung bersamaan dalam satu lingkup di RT yang berbeda. Semuanya menutup akses jalan sehingga menganggu arus lalu lintas,” ujarnya.

Ia menyatakan, semua masyarakat, terutama yang memiliki rumah di tepi jalan agar tidak mendirikan tenda di badan jalan raya, bahkan sampai menutup total badan jalan dengan tenda.

“Jika hal itu terjadi, maka kami akan melakukan tindakan tegas,” tegasnya.

Menurutnya, peringatan tersebut diutamakan kepawa warga Kota Palu yang tinggal di tepi jalan protokol, arteri, nasional dan provinsi.

Pihaknya hanya memberikan toleransi jika warga mendirikan tenda hanya setengah badan jalan yang dipakai atau ada jalan alternatif yang bisa dilalui kendaraan.

Abdhi menjelaskan, dalam pasal 01 angka (5) Undang-Undang Nomor: 38 Tahun 2004 tentang Jalan, bahwa jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan lalu lintas umum.

Sementara dalam pasal 128 ayat (1) 10 Pasal 129 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Aturan Jalan, bagi masyarakat yang hendak menggunakan jalan umum untuk kepentingan pribadi, maka dapat diizinkan menurut aturan jika membuat jalan alternatif serta bertanggung jawab atas semua akibat yang ditimbulkan.

Ia berharap, masyarakat memahami prosedur izin dalam melakukan penutupan jalan untuk kepentingan pribadi, yakni harus mendapatkan izin dari Satlantas.

“Izin keramaian, Polsek bisa mengeluarkan. Tetapi izin tutup jalan harus dari kami selaku penanggung jawab lalu lintas secara resmi. Jika jalan utama yang ditutup saya tidak izinkan, namun jika jalan lorong ya silakan anda gunakan,” pungkasnya. (FLD)

Komentar