PALU – Kepolisian sektor Palu Timur mengamankan dan melumpuhkan, Haerul Rizal alias Bora dan Aldi Muhammad, Rabu (1/4/2020). Keduanya adalah tersangka pencurian di rumah dinas Wakajati Sulteng Jalan Samratulangi, Palu pada Jumat (13/3/2020).
Kedua tersangka merupakan residivis dalam kasus sama baru yang satu bulan keluar dari Lapas Petobo.
Kapolsek Palu Timur AKP, La’ata Rabu (1/4) mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan pada LP-B/25/III/spk III/sek paltim/resort palu, tanggal 13 Maret 2020, atas nama Adi Marta.
Mendapat laporan tersebut, polisi mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) pencurian di rumah dinas Wakajati Sulteng di Jalan Samratulangi Palu.
Kemudian kata dia, Subnit Opsnal Palu Timur melakukan penyelidikan dan diperoleh informasi bahwa pelaku pencurian adalah dua orang tersebut.
Selanjutnya, polisi melakukan pengejaran hingga pada Rabu (1/4/2020) diketahui tempat pelaku. Lalu kata dia, tim Subnit Opsnal bergerak melakukan penangkapan.
Kapolsek mengatakan, pada saat hendak melakukan penyitaan, kedua tersangka melakukan perlawanan dan berusaha kabur hingga dilakukan tindakan melumpuhkan dengan tembakan. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan satu unit televisi. [Red]
Komentar