PALU – Kepolisian Resor Palu ( Polres Palu ) bekerja sama dengan Jatanras Polda Sulteng menangkap empat tersangka kasus perampokan, satu diantaranya tewas ditembak.
Empat tersangka yang ditangkap masing-masing PD (23), HP ( 23) dan EB (23), dan AD (48). Adapun yang ditembak polisi adalah AD karena melakukan perlawanan.
Kapolres Palu, AKBP H. Moch Sholeh Jumat (3/4) mengatakan, pelaku AD merupakan residivis dan dikenal sadis serta tidak segan-segan melukai korbanya. Korbannya perampokan adalah FH (15) di Jalan S. Lewara Kelurahan Ujuna, Palu, Ahad (29/3/2020).
Kapolres Palu mengatakan, pembunuhan terjadi ketika itu korban FH (15) berada di depan rumahnya sedang main ponsel. Pelaku masuk dan merampas HP milik korban. Tapi, korban berusaha melawan mempertahankan ponselnya. Maka, seketika itu juga pelaku AD mengeluarkan senjata tajam dan melakukan penganiayaan terhadap korban sehingga korban FH mengalami luka tusuk bagian perut dan luka robek di lengan kanan dan kirinya. Korban perampokan meninggal dunia.
Ia mengatakan, setelah menerima pengaduan dari masyarakat, berdasarkan Laporan Polisi No. LP-B/306/lll/2020/ Sulteng/Resor palu/tanggal 30 Maret 2020, tim dipimpinya mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah TKP serta melakukan penyelidikan mengenai kejadian pencurian tersebut.
“Dari hasil penyelidikan di lapangan, pada hari Kamis (2/4) pukul 17.00 WITA, tim mendapatkan bahan dan keterangan (baket), yang mana salah satu pelaku dari pencurian tersebut yakni bernama PD (Dit) berada di kontrakannya, Jalan Panglima Polem, Kota Palu,” katanya.
Dia mengatakan, dari info tersebut kemudian tim langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap pelaku PD. Setelah pelaku berhasil diamankan, kata dia, kemudian dilakukan interogasi awal yang mana keterangan pelaku membenarkan telah melakukan pencurian dengan kekerasan bersama dengan HP dan ADI.
Dia mengatakan, dari keterangan PD bahwa teman pelaku tersebut tinggal di kos Jalan. Samratulangi Kota Palu. Tim kemudian langsung bergerak ketempat tersebut dan berhasil mengamankan EB (penjual HP).
Namun pelaku AD dan HP, kata dia, tidak berada di tempat tersebut , hasil pengembangan dari EB bahwa pelaku AD dan HP berangkat ke daerah Provinsi Sulawesi Barat. Tidak lama kemudian kata dia, tim mendapat info dari Polres Pasangkayu, bahwa mobil dikendarai pelaku AD Cs tersebut diamankan di perbatasan Sulteng-Sulbar, namun pelaku AD melarikan diri.
Mendapatkan info tersebut, kata dia, tim langsung bergerak ke perbatasan untuk melakukan penyelidikan mengenai keberadaan AD. Pada pukul 18.00 WITA, tim mendapat info bahwa pelaku AD sedang berada di rumah warga tepatnya di desa Watatu Kecamatan Banawa Kabupaten Donggala.
Mendapat info kata dia, tim langsung bergerak ketempat dimaksud, namun pada saat dilakukan penangkapan. Pelaku AD melakukan perlawanan dengan cara mencoba merampas senpi milik anggota.
“Melihat kejadian tersebut tim kemudian langsung melumpuhkan pelaku dengan menembak di bagian dada sebanyak dua kali sehingga pelaku AD meninggal dunia,” ujarnya.
Setelah itu kata dia, pelaku kemudian dibawa ke RS. Bhayangkara, kemudian Pada pukul 20.15 WITA, tim kembali mendapat informasi bahwa HP sedang berada di Jalan Ahmad Yani Kota Palu.
Tim langsung bergerak ditempat dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku HP, Kemudian dibawa ke Mako polres palu untuk dilakukan pemeriksaan.
Pelaku AD yang meninggal sampai saat ini masih berada di kamar mayat Rumah Sakit Bhayangkara Palu. Sedangkan tiga pelaku lainya sudah diamankan di Mapolres palu untuk proses selanjutnya.
Sementara pasal disangkakan untuk pelaku pasal 365 ayat 2 dengan ancaman 15 tahun penjara. Adapun barang bukti telah disita yakni, dua unit HP, dua unit motor, senpi jenis air softgun, keris dan badik. [Red]
Komentar