JAKARTA – Seorang pria bernama Utis Kesdian (30) ditangkap polisi lantaran menyediakan jasa layanan pijat ‘plus-plus’.
Pelaku memasarkan layanan bisnis haram tersebut melalu media sosial Facabook dengan nama akun PIJIT SENSUAL
“Layanan pijat plus- plus menyediakan jasa layanan laki- laki,” kata AKP Faruq dalam keterangan tertulisnya, seperti diberitakan pojoksatu.id, Kamis (27/6).
Menurut AKP Faruq, bisnis haram itu terbongkar saat anggota melakukan patroli cyber di media sosial saol adanya perdangangan manusia. Tiba- tiba anggotanya menemukan akun yang mencurigakan.
“Pada tanggal 19 Juni 2019 kita selediki tersangka sendiri adminya. Modusnya, tersangka menawarkan jasa pijit plus atau pijit sensual layanan seksual,” ungkapnya.
Polisi akhirnya menjebak Utis dengan cara memesan dua orang tukang pijat plus-plus.
Pada hari Rabu, 26 Juni, sesuai kesepakatan polisi memesan tukang pijit plus-plus dan berencana akan bertemu di hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
“Di kamar nomer 1304 hotel kawasan Sunter, Jakarta Utara dan didapati saksi dalam keadaan telanjang di dalam kamar hotel,” ungkapnya.
Atas perbuatanya, pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. [***]
Komentar