JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia menangkap Suhada Al Syuhada Al Aqse alias SA Sabtu, (15/09/2018). SA ditangkap polisi karena menyiarkan berita bohong yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian melalui akun Facebook miliknya.
“Jadi tersangka ini mengunggah video aksi demo di depan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diberi caption ‘JAKARTA SUDAH BERGERAK, MAHASISWA SUDAH BERSUARA KERAS DAN PESERTA AKSI MEGUSUNG TAGAR #TurunkanJokowi MOHON DIVIRALKAN’,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Minggu (16/9/2018).
Video yang diunggah SA, kata Dedi, sebenarnya adalah simulasi yang dilakukan Polri untuk menanggulangi aksi unjuk rasa yang dilakukan di depan gedung MK, Jakarta Pusat. Aksi simulasi itu dilakukan pada 14 September 2018.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita satu bundel print out akun Facebook atas nama Suhada Al Aqse dan dua buah ponsel merk ZTE dan Xiaomi.
SA dikenakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang RI No.01 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 ttg Perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang ITE.
Polisi saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi yang diduga terkait dengan perkara ini.
Sumber: Bisnis.com
Komentar