Polisi Tangkap Pembobol Tiga Rumah di Touna, Amankan 8 Ponsel dan Emas

TOUNA – Petualangan Sam, pria 40 tahun, berakhir di balik jeruji besi setelah membobol tiga rumah di Kabupaten Tojo Unauna. Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita delapan unit telepon seluler (ponsel), emas, dan uang tunai yang diduga hasil kejahatan.

Tersangka diketahui adalah warga Kecamatan Siniu, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Polisi menyebut, tersangka adalah residivis pencurian sepeda motor (curanmor) di Kota Palu dan Parigi Moutong. Saat penangkapan, polisi melumpuhkan tersangka dengan tembakan di kaki karena berusaha kabur.

KapolresTojo Unauna, AKBP Ramses Sianipar SIK. MH pada konferensi pers, Kamis (16/1/2020) mengatakan, pelaku sudah tiga kali membobol rumah di wilayah Tojo Unauna. Pertama, pada Selasa 7 Januari 2020 di BTN Jalan Sensus, Kelurahan Uentanaga Atas, Kecamatan Ratolindo. Pada hari yang sama juga beraksi di Jalan Sungai Bongka, BTN Rizki Wisma Kartika, Kelurahan Uentanaga Atas, Kecamatan Ratolindo.

Selanjutnya aksi ketiganya, di BTN Perusda, Kelurahan Uemalingku, Kecamatan Ratolindo, Kamis (9/1/2020). Rumah yang ketiga ini adalah milik anggota DPRD Tojo Unauna M Jafar Amin. “Meski beraksi seorang diri, semalam pelaku berhasil membobol dua rumah warga, juga rumah anggota DPRD,” ungkap Kapolres, dkutip dari PosRakyat.

Dalam aksinya di rumah korban ketiga, pelaku mengasak uang tunai sebesar Rp 6,5 juta, sejumlah ponsel serta perhiasan emas milik istri anggota DPRD Touna, Jafar M.Amin.

“Aksi kejahatan ini dilakukan dini hari, dikala pemilik rumah sedang tidur maupun tidak berada di rumah. Pelaku beraksi sendirian, dengan menggunakan sepeda motor,”ujar Kapolres.

Ramses menambahkan, pelaku sempat berupaya kabur saat tahu bahwa keberadaannya telah diketahui kepolisian. Hingga akhirnya, terjadilah aksi pengejaran diikuti tiga kali tembakan peringatan. Satuan Reskrim Polres dan Unit Reskrim Polsek Ampana berhasil melumpuhkan pelaku dengan menembak kaki kiri pelaku yang berusaha kabur.

“Pelaku yang terjatuh langsung ditangkap, kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Ampana untuk mendapatkan pengobatan,” ujarnya.

Kapolres mengatakan, dari pelaku didapatkan barang bukti delapan ponsel terdiri atas satu buah handphone merk Vivo Y.91, satu Samsung J2 Prime, satu Samsung J5 Prime, satu Oppo F7, satu Oppo Reno F2, satu Samsung duos, satu merk A9 Pro, serta satu VIVO F7.

Selain itu, satu buah gelang emas berat 5 gram, satu buah cincin emas berat 2 gram, satu buah cincin emas berat 5 gram, satu buah anting-anting anak berat 1 gram, satu buah kalung emas putih berat 5 gram, satu buah mata kalung berat 2 gram, dan uang tunai sejumlah Rp 1 juta. [***]

Komentar