PALU – Kepolisian Sektor (Polsek) Palu Selatan menangkap empat anak karena diduga terlibat tindak pidana jambret, begal, dan rampok alias C3. Wakapolres Palu Kompol Abdul Azis mengatakan, ke-4 anak itu terlibat di sejumlah kasus pencurian dengan kekerasan dan kasus pencurian kendaraan bermotor.
Dengan berbagai modus, seperti kasus curas dengan cara melukai korbannya dan mengambil barang berharga. Serta aksi membongkar rumah warga kemudian masuk dan mengambil barang di dalam rumah.“Pelaku Curanmor melakukan aksinya dengan mengambil sepeda motor yang diparkir dan merusak kunci,” jelas Wakapolres Azis.
Ke-4 anak yang terlibat kasus C3 itu antara lain CP (16), MA (16) RD (17), dan BM (17). Mereka terlibat dalam 3 kasus C3 yang terjadi di sejumlah wilayah di Kota Palu.
Yakni untuk anak bernama CP melakukan aksinya di kos-kosan Jalan Touwa, Kota Palu, yang berhasil mencuri sejumlah alat elektronik berharga. Atas tindakannya, CP diduga melanggar pasal 365 KUHPidana, dalam laporan LP/B-02/ I /2020/Res – Palu/Sek-Palsel, tanggal 11 Januari 2020 tentang Curat.
Kemudian terduga pelaku MA (16) dan RD (17) melakukan aksi begalnya dengan cara mengancam di Jalan Basuki Rahmat lorong Kancil. Dari tangan keduanya polisi menyita 1 unit motor dan senjata tajam jenis badik, mereka diduga melanggar pasal 365 KUHPidana, dalam laporan LP/ B-04 / I / 2020 /Res – Palu/Sek-Palsel, tanggal 14 Januari 2020 tentang Curas.
Selanjutnya, MA kembali melakukan aksinya bersama rekannya BM (17) dan seorang pria lainnya BM alias D (28). Ketiganya, melakukan aksinya di Jalan I Gusti Ngurah Rai dengan cara menyatroni rumah warga dan berhasil mencuri televisi dan kompor gas.“Mereka diduga melanggar pasal 363 ayat 1 ke 4e,5e KUHPidana, dengan laporan LP/B-06 / I / 2020 /Res – Palu/Sek-Palsel, tanggal 15 Januari 2020 tentang Curat,” tambah Wakapolres Azis.
Selain itu, tambah Wakapolres Azis, anggota Polsek Palu Selatan juga menangkap sejumlah pria lainnya yang terlibat kasus C3.Yakni pria yang bernama SD alias J (39), dari tangannya disita 4 unit handphone dan surat-surat kendaraan, di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kota Palu.
SD diduga melanggar pasal 363 ayat 1 ke 4e, 5e KUHPidana, dengan laporan LP/B-07 / I / 2020 /Res – Palu/Sek-Palsel, tanggal 16 Januari 2020 tentang Curanmor.“Untuk pelaku Curas, Curat serta Curanmor dikenakan Pasal 365 maupun 363 KUHPidana dengan acaman hukuman paling lama 9 Tahun,” terangnya.
Polsek Palu Selatan juga menangkap seorang DPO yang kabur sejak bencana alam 28 September 2018 lalu yakni KL (29), ditangkap dengan sebuah bilah parang.
Sumber: humas.polri.go.id
Komentar