PALU, Infopena.com – Anggota Pengurai Massa (Raimas) Satuan Sabhara Polres Palu mengamankan 2000 butir pil ekstasi, baru-baru ini.
Bersama itu, polisi juga turut meringkus dua pelaku, AM (23) dan FR (28), ditambah sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya uang tunai, satu unit sepeda Motor Yamaha Mio M3 warna hitam DN 3973 PM serta dua buah dompet coklat.
Mereka diamankan di sebuah cafe yang ada di penggaraman, tak jauh dari lokasi salah satu rumah makan khas Kaili.
Paur Humas Polres Palu, Aipda I Kadek Aruna, Jumat (20/07), mengatakan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka bersama barang bukti telah diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Palu guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Palu agar tidak mencoba-coba melakukan tindak pidana apapun karena kepolisian akan menindak tegas siapapun pelakunya.
“Dan apabila melihat adanya suatu tindak pidana agar segera dilaporkan ke kantor kepolisian terdekat,” tutupnya. FLD [related-content]
Komentar