PASANGKAYU – Setelah melakukan dua bulan penyelidikan, Jatanras Satreskrim Polres Mamuju Utara akhirnya menangkap Adriyansyah (26).
Pelaku diduga merupakan spesialis pencurian barang di bawah sadel (jok) motor di beberapa tempat.
Saat dibekuk petugas di salah di satu kost di kota Pasangkayu, Jumat (6/12), pria asal Pare-pare itu tidak melakukan perlawanan.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa dua unit HP.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, pelaku digelandang ke kantor Polres Mamuju Utara.
Berdasarkan hasil wawancara, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian di beberapa tempat di wilayah Pasangkayu.
Sesuai laporan polisi, pelaku pernah menjalankan aksinya di depan Masjid Al Madaniah, Pasangkayu, Sulawesi Barat.
Menurut Kasat Reskrim Polres Mamuju Utara, AKP Rubertus Roedjito, pelaku pernah menjalani hukuman di wilayah hukum Kota Parepare.
Juga melakukan aksi pencurian sebanyak tiga kali di daerah Mamuju.
“Untuk pelaku, kami sangkakan dengan pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tuturnya. [Arham]
Komentar