PALU – Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Palu di Sulawesi Tengah meringkus tiga dari empat pelaku pencurian sarang burung walet di wilayahnya.
Paur Subbag Humas Polres Palu, Aipda I Kadek Aruna, Senin (28/10), mengatakan, tiga pelaku yang ditangkap itu yakni M Amin Jaya Negara (41), warga BTN Palupi Puskud, Stenli alias Edi (24) dan Firman, keduanya warga Jalan Kimaja.
Kadek mengatakan, ketiga pelaku itu ditangkap pada Jumat (25/10/2019) malam sekira pukul 20.00 Wita.
Menurutnya, mereka ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian 46 keping sarang burung walet di Gedung Budi Daya sarang walet di Jalan Kimaja, Kota Palu milik Fransiscus Yuwonu (61).
Dia menjelaskan, pada Jumat (25/10/2019) sekira pukul 20.00 Wita awalnya pelapor atau korban sedang mengecek sarang walet miliknya yang kemudian melihat ada empat orang pelaku dengan membawa karung berisi 46 keping walet.
Korban lalu menghampiri dan menanyakan perihal sarang walet yang dikuasai empat pelaku.
Setelah ditanya, pelaku mengakui perbuatannya sehingga korban menghubungi aparat kepolisian.
Namun saat polisi tiba di lokasi, salah seorang pelaku berhasil melarikan diri.
Selain menangkap tiga pelakunya, polisi juga menyita barang bukti sebanyak 46 keping sarang walet siap panen.
“Satu orang pelaku yang melarikan diri saat ini tengah dalam pengejaran,” katanya.
Ketiga pelaku tersebut sudah digiring ke Mapolres Palu untuk diproses hukum lebih lanjut. (FALDI/SULTENGTERKINI)
Komentar