PALU – Tim Opsnal Polres Palu berhasil menangkap seorang warga pelaku tindak pidana pencurian (jambret), pada Sabtu (23/11/2019).
Kapolres Palu, AKBP H. Moch Sholeh, S.IK, SH, MH dalam keterangannya Minggu (24/11/2019) membenarkan adanya pelaku jambret yang berhasil diamankan.
Kapolres menjelaskan, pelaku berinisial MI (28) diamankan berdasarkan laporan masyarakat pada 03 November 2019, menjadi korban penjambretan di Jalan Kartini.
Mendapat laporan adanya korban jambret, tim Opsnal Polres Palu melakukan pengembangan dan mencari data pelaku dan berhasil diamankan di rumah kostnya di Jalan Samratulangi, Klurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur.
Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Palu untuk proses selanjutnya. Pelaku dapat dikenakan pasal 363 KHUAP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.
Kapolres memghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Palu agar lebih berhati-hati dan mengamankan barang berharga.
“Apabila mendengar atau mengalami tindak pidana kejahatan, segera menghubungi pihak kepolisian terdekat agar dapat ditindaklanjuti,” tegas Kapolres. [jurnalnews]
Komentar