Polisi Bekuk DPO Pencurian di 30 TKP di Palu

PALU – Aparat Polsek Palu Barat berhasil meringkus seorang pelaku pencurian bermotor (curanmor), pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat), Senin (02/12) malam di Jalan Jamur.

Pelaku bernama Anjar Giling itu merupakan tahanan di Rutan Klas II A Palu yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu sejak 2017 silam. Pria ini pun berhasil ditangkap setelah kembali melancarkan aksinya di wilayah Kota Palu.

“Dari hasil interogasi, tersangka ini mengaku bahwa selama pelarian dari Rutan, ia sudah melakukan pencurian di 30 TKP (Tempat Kejadian Perkara),” ujar Kapolsek Palu Barat, Iptu Abdul Halik, Selasa (03/12).

Dari tangannya, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda, satu buah kamera dan satu unit televisi. Kepada polisi, ia mengaku bahwa hasil dari penjualan barang curian tersebut digunakannya untuk membeli sabu-sabu.

“Saat ini masih mencari keterangan saksi, mengumpulkan barang bukti dan melakukan pengembangan untuk mencari pelaku lainnya,” tambah Kapolsek.

Terpisah, Kepala Rutan Klas IIA Palu, Nanang Rukmana, membenarkan status tersangka yang sudah menjadi DPO.

“Ia, dia tahanan Rutan, tapi kasus pelariannya ditangani kejaksaan,” singkatnya. (FALDI)

Komentar