JAKARTA – Usai gempa Palu dan Donggala, pemerintah berencana menghapus piutang kredit perbankan para debitor korban bencana di Sulawesi Tengah. Hal ini dilakukan untuk memulihkan perekonomian daerah tersebut.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan langkah ini dapat dilakukan agar tak menambah beban masyarakat di lokasi bencana. “Dengan merasa aman, secara bertahap mereka akan melakukan kegiatan ekonomi,” kata Sri Mulyani di Jakarta, Rabu, 3 Oktober 2018.
Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, hingga Juli lalu, penyaluran total kredit bank umum untuk nasabah di Sulawesi Tengah mencapai Rp 26,86 triliun dengan rasio non-performing loan (NPL) sebesar 2,45 persen. Adapun pinjaman dari Bank Perkreditan Rakyat di wilayah yang sama mencapai Rp 2,17 triliun dengan NPL 1,42 persen.
Hingga kemarin, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat lindu dan tsunami telah merusak lebih dari 65 ribu unit rumah dan puluhan bangunan publik. Sebanyak 1.407 orang tewas dan 70 ribu orang lainnya kini tinggal di pengungsian.
Kota Palu, Kabupaten Donggala, dan Kabupaten Sigi menjadi daerah yang terkena dampak bencana paling parah. Tahun lalu, produk domestik regional bruto ketiga daerah ini rata-rata tumbuh 5,5 persen atau di bawah pertumbuhan Provinsi Sulawesi Tengah yang mencapai 7,14 persen.
Menurut Sri Mulyani, pemulihan aktivitas ekonomi di lokasi bencana juga dapat didorong lewat penyaluran instrumen layanan keuangan seperti kredit ultra-mikro atau kredit usaha rakyat (KUR). Pemerintah, kata dia, juga akan memperhatikan kontraktor yang akan menggarap rekonstruksi kelak. “Sehingga dia bisa menimbulkan kegiatan ekonomi,” katanya.
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan II Otoritas Jasa Keuangan, Budi Armanto, belum bersedia menanggapi wacana penghapusan piutang kredit perbankan tersebut. Namun, dia memastikan, lembaga keuangan memiliki langkah untuk daerah bencana. “Terakhir juga ada peraturan OJK untuk daerah yang terkena gempa di Lombok. Sebentar lagi kami akan terbitkan yang sama untuk Palu,” kata Budi yang dikutip Tempo.
Beleid yang dimaksud Budi adalah Peraturan OJK Nomor 45/POJK.03/2017 tentang Perlakuan Khusus terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam. Regulasi ini berisi relaksasi sejumlah ketentuan tentang penyaluran dan penilaian kualitas kredit debitor di daerah bencana.
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) kini tengah menyiapkan rencana aksi untuk rekonstruksi dan rehabilitasi di Sulawesi Tengah. Namun agenda ini masih memerlukan perhitungan terhadap nilai total kerusakan dan kerugian akibat lumpuhnya aktivitas ekonomi.
Perencana Madya Kedeputian Pengembangan Regional Bappenas, Suprayoga Hadi, mengatakan lembaganya baru bergerak setelah periode tanggap darurat yang berfokus pada evakuasi berakhir. “Sambil menunggu, kami mulai menghitung dampak ekonomi dari data kerusakan yang masih fluktuatif,” kata Suprayoga.
Adapun Kepala Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Rudy Suhendar, menargetkan rekomendasi lokasi rencana pembangunan kembali daerah yang terkena dampak bencana gempa akan rampung dalam tiga hingga tujuh hari ke depan. “Itu untuk Kementerian Perumahan Rakyat dan Pekerjaan Umum,” ucapnya. [***]
Sumber; Tempo
Komentar