PALU – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Prof. Tito Karnavian, Ph.D menyampaikan bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tetap dilaksanakan 9 Desember 2020.
Hal tersebut disampikannya saat memimpin rakor virtual dalam rangka persiapan Pilkada Serentak 2020 pada Jum’at (5/6/2020).
Rakor juga diikuti Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Drs. H. Longki Djanggola, M.Si, yang didampingi Sekdaprov Dr. H. Moh. Hidayat Lamakarate, M.Si, Asisten Administrasi Pemerintahan Ir. H. Faisal Mang, MM, Asisten Administrasi Umum, Hukum dan Organisasi H. Mulyono, SE.Ak, MM dan pejabat terkait.
Provinsi Sulteng adalah satu diantara 270 wilayah yang akan melaksanakan pilkada serentak meliputi pilkada gubernur, dan pilkada bupati/walikota.
Selain Pilkada Gubernur, beberapa kabupaten di Sulteng juga melaksanakan Pilkada yaitu Banggai, Banggai Laut, Tojo Unauna, Morowali Utara, Tolitoli, Sigi dan Poso serta Kota Palu.
Di hadapan 670 peserta, Mendagri Tito Karnavian menyampaikan penetapan pelaksanaan Pilkada ini telah disetujui Komisi II DPR-RI pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Mendagri dan KPU RI 27 Mei lalu.
Selain itu, mendagri juga menginformasikan kelanjutan tahapan pilkada serentak akan dimulai lagi 15 Juni.
Meski tahapan pilkada Sulteng ikut tertunda karena pandemi covid-19 akan tetapi pendanaan hibah pilkada lewat APBD 2020 tidak teralihkan untuk kegiatan lain.
Sejauh ini, besaran dana yang telah dialokasikan Pemprov untuk KPU Sulteng mencapai Rp158,178 miliar Rupiah, Bawaslu sebesar Rp56 miliar, Polda Sulteng Rp20 miliar dan Korem 132/TDL Rp5 miliar.
Secara terpisah, Ketua KPU Sulteng Tanwir Lamaming menyampaikan ke Mendagri Tito Karnavian agar jajaran penyelenggara pemilu mendapat jaminan kesehatan saat bekerja berupa alat proteksi diri dan rapid test.
Merespon itu maka mendagri mengisyaratkan penyelenggara pemilu melakukan rasionalisasi anggaran supaya bisa dialihkan ke item tahapan yang lebih mendesak seperti pengadaan alat proteksi diri dan keamanan,
Selain itu, KPU juga diharap mendagri mempertimbangkan usulan memangkas masa kampanye dari 71 hari yang dinilai terlalu lama guna mencegah penularan covid-19.
Sebelum mengakhiri arahan, mendagri menekankan kembali pentingnya kedisiplinan penerapan protokol kesehatan sebagai kunci keberhasilan pilkada serentak 2020.
“Ini tantangan bagi bangsa kita untuk menunjukkan pada dunia kita mampu melakukan election (pilkada) di tengah pandemi,” pungkasnya. [***]
Komentar