Aktivis lingkungan asal Watusampu, Dedi Irawan meminta penegak hukum untuk menindak perusahaan tambang galian C yang berkontribusi terhadap banjir bercampur lumpur yang terjadi di Kelurahan Watusampu pada Minggu, 1 September 2024.
“Kami meminta pemerintah dan penegak hukum, untuk menindak perusahaan yang diduga berkontribusi kepada bencana banjir di Watusampu,” ujar Dedi Irawan kepada media ini, Senin (02/09/2024).
Menurut aktivis anggota Walhi Sulteng ini, apa yang terjadi di Watusampu adalah gelinding bola salju yang dari awal masuknya di tahun 1990, sudah diingatkan akan bencana lingkungan ini.
Sayangnya, tumbuh suburnya galian C di sepanjang jalur Palu – Donggala didorong oleh kebutuhan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan.
“Siapa yang mesti bertanggung jawab? Ya pemerintah yang memberikan izin, tapi tidak mengawasi pertambangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kesalnya.
Dikatakan, semenajak kewenangan perizinan tambang galian C di kabupaten kota hingga kewenangan perizinan berpindah di pemerintah propinsi, yang terlihat hanyalah hasrat nafsu untuk dapat fee sesaat dalam proses perizinan.
Menurut pria asal Watusampu ini, bahaya banjir dan tanah longsor dimungkinankan bisa terus terjadi dimasa depan dengan bencana yang lebih besar, jika tidak ada penindakan yang tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum.
“Kejadian serupa ini sudah berkali-kali di terjadi di poros jalan yang sama, termaksud yang terjadi di Desa Loli bebrapa waktu lalu. Untuk upaya penindakan, pemerintah segera melakukan investigasi, mana perushaan yang telah melakukan tindakan pidana lingkungan,” tandasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, hujan deras yang mengguyur Kota Palu pada Minggu (01/09/2024) tidak hanya menyebabkan banjir dan genangan air di dalam Kota Palu, tapi juga mengakibatkan banjir bercampur lumpur di Kelurahan Watusampu, Kota Palu. Akibatnya, banyak rumah warga yang terendam banjir bercampur lumpur.