PALU – Disaat pemerintah terus berusaha menangani penyebaran virus corona dengan physical distancing ditindak lanjuti adanya maklumat Kapolri, ada oknum masyarakat yang memanfaatkan kondisi ini dengan menyebarkan berita bohong atau hoaks.
Melalui laman media sosial facebook tersangka mengunggah postingan dua lembar foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Haerunnisa Sulu dan Idris Nakoe yang beralamat di Perumnas Balaroa Palu Barat.
Dalam postingannya pemilik akun Rabia Najwa menambahkan caption yang berbunyi “minta tolong kalau melihat orang ini tolong kasih info ke RS Undata Palu, mereka adalah PDP yang kabur dari RS jam 10 pagi tadi”
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto, SIK mengatakan, penyidik subdit cyber crime Ditreskrimsus setelah menerima laporan Jumat (3/4/2020), langsung melakukan pemeriksaan kepada korban dan mengumpulkan bukti serta melakukan profeling akun milik terduga tersangka.
“Hasilnya tersangka R (38) seorang ibu rumah tangga Alamat di Taopa Kabupaten Parigi Moutong digelandang ke Polda Sulteng oleh tim subdit cyber crime dan tidak dapat mengelak saat dilakukan pemeriksaan dan mengakui perbuatannya,” terang Kabidhumas dalam keterangannya, di Palu, Minggu (5/4/2020).
Tersangka dijerat pasal 28 ayat (1) dan/atau pasal 45 ayat (1) UU ITE denfan ancaman 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp1 miliar dan mulai ditahan sejak Sabtu (4/4/2020) kemarin.
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto, SIK mengharapkan kepada masyarakat bahwa Pandemi covid-19 merupakan duka bangsa Indonesia tidak terkecuali masyarakat Sulteng,
“Masalah virus corona jangan dijadikan objek untuk menyebarkan informasi atau berita bohong di media sosial, karena akan menimbulkan keresahan di masyarakat dan Polri akan tetap bertindak tegas, bijaklah bermedia sosial,” imbau Didik Seperti dilansir JurnaNews Jejaring Infopena. [***]
Komentar