Penyalahgunaan Dana Desa, Kades Buko Dibui

PALU – Kepala Desa Buko, Sakder Piyeke divonis penjara 1 tahun dan 10 bulan, membayar denda Rp 50 juta, subsider 1 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 195 juta, subsider 4 bulan penjara.

Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntuan, jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa  2 tahun dan 8 bulan.

Sakdar Piyeke merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana desa tahun 2015.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri (PN), I Made Sukanada, Palu, Kamis (9/5),  menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam, pidana Pasal 3 Jo.Pasal 18 Undang undang Nomor 20 tahun 2001 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas putusan tersebut, terdakwa Sakdar piyeke menerimanya.

Tahun 2015, desa Buko, Kecamatan Buko, Kabupaten Banggai memiliki APBdes Rp 538,7 juta, terdiri dari dana desa (DD)  Rp 259 juta, alokasi dana desa (ADD) Rp 269 , 7 juta, bantuan Provinsi Rp 5 juta, pajak Rp 2,8 juta, restribusi Rp 1,5 juta.

Dalam pengelolaanya, terdakwa tidak menggunakan sesuai peruntukanya, sehingga negara mengalami kerugian Rp 195 juta. (Ikram)

Komentar