Penerapan Perda dan Perbup KTR Perlu Ditingkatkan

SIGI, Infopena.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sigi Moh Basir membuka sosialisasi penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Roko (KTR) di Aula Kantor Bupati Sigi, Kamis (8/2/2018).

Sekda Moh Basir berharap, dengan dilakukannya sosialisasi KTR ini penerapan Perda maupun Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang KTR tersebut dapat ditingkatkan.

“Dengan adanya sosialisasi kawasan tanpa rokok ini diharapkan ada peningkatan penerapan Perda dan Perbup yang mengatur tentang kawasan tanpa rokok,” harapnya.

Penerapan KTR di Kabupaten Sigi kata dia, telah di terapkan sejak 2015 lalu dengan Perbup no 17 tahun 2015 dan Perda no 8 tahun 2016 tentang KTR meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angukutan umum, tempat kerja dan tempat umum.

Ssialisasi ini dihadiri oleh  Kepala Dinas Kesehatan, sejumlah anggota DPR Kabupaten Sigi, Perwakilan Kapolres Sigi, Satgas yang terdiri dari para Kepala OPD, tenaga kesehatan dan pihak TV Sigi. Ardi

Komentar