Pendukung RUU HIP, Kelompok Anti Pancasila dan Demokrasi

Oleh: Fahriyanto S. Maso’ama

Rancangan UU Haluan Ideologi Pancasila yang hari ini menjadi persoalan yang sangat serius dan menjadi perhatian seluruh elemen bangsa, baik dari kelompok-kelompok ormas khususnya kami Lingkar Studi Aksi dan Demokrasi Indonesia (LSADI) yang berada di Sulawesi Tengah.

Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan keputusan bahwa menolak RUU HIP dan beberapa Ormas lainnya tentunya menyuarakan hal yang sama. Ini menjadi hal yang sangat Fundament dan mesti membutuhkan partisipasi Masyarakat Indonesia, khususnya para akademisi, para guru besar, mahasiswa, para tokoh bangsa ikut andil dalam memberikan sumbangsi pemikirannya terkait Rancangan UU ini. Sebab, hal ini sangat Urgen untuk di diskusikan dan juga menyangkut Negara Kesatuan Republik Indonesia kedepannya.

Rancangan UU HIP ini adalah upaya yang mencederai nilai-nilai demokrasi di Indonesia dan syarat akan kepentingan kelompok tertentu untuk melegalisasi keinginan syahwat berkuasa.

Kenapa demikian, saya menilai RUU HIP ini menjadi tafsir tunggal dari negara terhadap pancasila lalu kemudian akan membatasi kebebasan berpendapat warganegara karena nantinya negara akan cenderung otoriter kelompok atau rakyatnya sendiri yang tidak sepaham dan tidak sejalan atau memberikan kritik terhadap kekuasaan negara, akan di tuduh tidak pancasilais, bahkan akan dituduh mengganggu kesatuan dan persatuan. Disinilah bahayanya kenapa saya katakan mengancam demokrasi, karena setiap tindakan yang dilakukan masyarakat apabila itu tidak sejalan dengan keinginan pemerintah akan di justice dan dituduh tidak pancasilais dan di hukum sesuai UU HIP ini apabila sudah berlaku. Hal ini sangat tidak demokratis, tidak sesuai dengan prinsip, nilai-nilai negara demokrasi.

Kenapa saya berani mengatakan demikian karena di beberapa tahun belakangan ini hak berpendapat selalu di halangi dengan acaman berbagai peraturan yang di buat contonya seperti UU ITE yang menjadi tameng kekuasaan untuk membungkam mereka yang kritis.
Dengan dalih sarah, provokatif, dan tidak mencerminkan pancasila atau tidak pancasilais.

pancasila sebagai falsafah hidup, norma dasar atau dasar kita bernegara dan sekaligus sumber dari segala sumber hukum yang ada di Indonesia yang kemudian melahirkan UUD 1945 sebagai konstitusi kita dan pancasila sebagai acuan dari pada terbentuknya UUD 1945. Bagaimana mungkin ada satu aturan atau UU menjadi haluan dari pada norma yang lebih tinggi yaitu pancasila dan UUD 45, sementara kita tahu bahwa UU adalah norma atau aturan di bawah dari pada UUD 45 sesuai hierarki perundang-undangan kita.