Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulteng menggelar rapat paripurna dengan agenda penetapan persetujuan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Kepulauan Togean bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Sulteng, Selasa (30/04/2024).
Rapat paripurna itu dipimpin Wakil Ketua II DPRD Provinsi Sulteng Hj. Zalzulmidah A. Djanggola.SH.CN didampingi Wakil Ketua I DPRD Provinsi Sulteng H.Moh.Arus Abdul Karim, Wakil Ketua III DPRD Provinsi Sulteng H. Muharram Nurdin.S.Sos.M.Si, serta para Anggota DPRD Provinsi Sulteng.
Sementara dari pihak pemerintah daerah Provinsi Sulteng dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Dr.Fahrudin D.Yambas, Staf Ahli Gubernur Sulteng dan Para Kepala OPD Lingkup Pemda Sulteng.
Hadir juga pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-una yakni Wakil Bupati Kabupaten Tojo Una-una ILham Lawidu.SH, Ketua DPRD Kabupaten Tojo Una-una Mahmud Lahay.SE.M.Si, Para Anggota DPRD Kabupaten Tojo Una-una, serta beberapa masyarakat dari Kabupaten Tojo Una-una dan Masyarakat Kabupaten Kepulauan Togean.
Hadir juga dalam paripurna itu Sekretaris DPRD Provinsi Sulteng, Siti Rahmi Amir Singi.S.Sos.M.Si bersama Para Pejabat Sekretariat DPRD Provinsi Sulteng, serta dihadiri oleh para tamu undangan lainnya.
Wakil Ketua II DPRD Provinsi Sulteng selaku pimpinan rapat membuka rapat paripurna tersebut secara resmi dan terbuka untuk umum.
Selanjutnya, Wakil Ketua II DPRD Provinsi Sulteng menyampaikan bahwa atas nama pimpinan dewan Provinsi Sulteng dan berdasarkan surat Gubernur Sulteng No.100.1.1/167/Ro.Pemotda tanggal 18 Maret 2024 perihal permohonan agenda acara penandatanganan persetujuan bersama terkait penetapan pembentukan DOB Kabupaten Kepulauan Togean.
Olehnya, melalui rapat paripurna itu memberikan persetujuan bersama antara Gubernur dan DPRD Sulteng terkait pembentukan DOB Kabupaten Kepulauan Togean.
Sebelum diketuk palu persetujuan, pimpinan rapat terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada Anggota DPRD Provinsi Sulteng melalui fraksinya masing-masing untuk menyampaikan saran, tanggapan dan masukkan terhadap usulan DOB yang dimaksud.
Anggota DPRD Provinsi Sulteng yang terdiri dari 8 (Delapan) Fraksi, menyampaikan saran, tanggapan, dan masukkan terhadap usulan DOB tersebut melalui fraksinya masing-masing.
Semua fraksi yakni Fraksi Nasdem, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, Fraksi PKS dan Fraksi Amanat Rakyat menyampaikan persetujuan atas penetapan pembentukan DOB Kabupaten Kepulauan Togean dan menyetujui untuk dilakukan pembahasan pada tingkat pembahasan selanjutnya.
Gubernur Sulteng dalam kesempatan itu menyampaikan diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Dr.Fahrudin D.Yambas menyampaikan, atas nama pribadi dan pemerintah daerah Provinsi Sulteng mengucapkan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh Anggota DPRD Provinsi Sulteng yang telah melakukan pembahasan dan penelitian yang mendalam terkait penetapan calon DOB Kabupaten Kepulauan Togean.
Hal tersebut tentunya tidak terlepas dari kerjasama yang baik antara Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una, DPRD Provinsi Sulteng, DPRD Kabupaten Tojo Una-Una, serta seluruh pihak yang terkait.
Olehnya, Gubernur Sulteng dalam sambutannya menyampaikan bahwa sesuai dengan perkembangan politik yang didorong oleh semangat reformasi disegala bidang dengan sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana yang telah termaktub di dalam UUD 1945 bahwa negara memberikan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah dalam menghadapi perkembangan keadaan didalam maupun diluar negeri serta tantangan persaingan global, maka dipandang perlu menyelenggarakan otonomi daerah dengan memberikan kewenangan yang luas, nyata dan bertanggung jawab dengan memperhatikan aspirasi yang berkembang di masyarakat khususnya diwilayah calon DOB, serta perlu adanya upaya peningkatan pelayanan masyarakat dan memperpendek rentang kendali pemerintahan agar tercipta akuntabilitas dan kinerja pemerintahan dapat berjalan dengan baik.
Adanya aspirasi politik dari masyarakat di wilayah calon DOB Kabupaten Kepulauan Togean, menunjukkan sebuah tekad bulat yang dapat dikatakan relatif telah mewakili semua elemen masyarakat yang ada di wilayah Kabupaten Tojo Una-Una khususnya di wilayah calon DOB Kabupaten Kepulauan Togean.
Olehnya, selaku Pemerintah Daerah gubernur sangat mendukung dan mengapresiasi atas pembentukan calon DOB Kabupaten Kepulauan Togean.
Wakil Ketua II DPRD Provinsi Sulteng selaku pimpinan rapat paripurna memberikan kesempatan kepada Sekretaris DPRD Provinsi Sulteng Siti Rahmi Amir Singi.S.Sos.M.Si, untuk menyampaikan dan membacakan surat persetujuan bersama antara Gubernur Sulteng dan DPRD Provinsi Sulteng tentang pembentukan calon DOB Kabupaten Kepulauan Togean.
Adapun bunyi pernyataan surat pernyataan tersebut adalah menyatakan bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua memberikan persetujuan terhadap pembentukan calon DOB Kabupaten Kepulauan Togean sebagai pemekaran dari Kabupaten Tojo Una-Una Provinsi Sulteng, Ibu Kota Calon DOB Kabupaten Kepulauan Togean ditetapkan di Wakai, Kecamatan Una-Una.
Wilayah calon DOB Kabupaten Kepulauan Togean meliputi wilayah Kecamatan Togean, Kecamatan Una-una, Kecamatan Tatalako, Kecamatan Batudaka, Kecamatan Walea Kepulauan dan Kecamatan Walea Besar, serta menyetujui pemberian dukungan dana penyelenggaraan pemerintahan DOB Kabupaten Kepulauan Togean selama 3 (tiga) tahun berturut-turut serta untuk pemilihan bupati dan/atau wakil bupati Kabupaten Kepulauan Togean pertama kali disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.