PALU – Tim Scorpion Jatanras Polda Sulteng bersama Resmob Polres Palu dan Intelijen Polda Sulteng berhasil mengungkap kasus pencurian senjata api (Senpi) milik Brigadir Mus anggota Satresnarkoba Polres Donggala, yang hilang di Jalan Tombolotutu Palu, pada Sabtu (15/2/2020) Pukul 04.00 Wita.
Pelaku pencurian senpi yang ditangkap berjumlah tiga orang, yakni LL alias Ical (19), FM alias Obama (19) dan RY alias Yayan (22).
Ketiga pelaku ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda, pada Senin (17/2/2020).
“Sedangkan FM alias Obama diringkus pada hari yang sama di Kelurahan Pengawu sekira Pukul 17.00 Wita,” jelas Didik yang didampingi Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng Kompol Lexy Gagola.
Kabidhumas menambahkan, tersangka yakni LL alias Ical dan FM alias Obama terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di bagian betis karena diketahui menguasai senpi dan berusaha melarikan diri.
Tersangka RY alias Yayan (22) ditangkap kaena selain karena turut serta membantu melakukan tindak pidana pemcurian senpi juga merupakan DPO kasus curanmor lain.
“Penangkapan terhadap pelaku berawal dari hasil olah TKP dan informasi yang diperoleh tim mengerucut mencurigai dua pelaku yang satu diantaranya adalah residivis kasus pencurian yang tinggal tidak jauh dari rumah korban di Jalan Tombolotutu Palu,” jelas Kabidhumas.
“Tersangka LL alias Ical dan FM alias Obama merupakan pelaku pencurian di rumah Brigadir Mus di Jalan Tombolotutu Palu,” imbuhnya.
Bersama tiga tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa satu pucuk senpi genggam jenis revolver, amunisi enam butir, dua HP merek Samsun dan dua unit sepeda motor jenis Yamaha Mio dan Yamaha FIZR.
“Dari hasil identifikasi dan pemeriksaan, tersangka RY alias Yayan merupakan DPO kasus Curanmor. Para tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP subsider pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun,” tutup Didik. [***]
Komentar