JAKARTA – Pelaku pembunuhan di Subang, Jawa Barat, yang menewaskan Ibu dan Anaknya masih terus diburu pihak Kepolisian setempat.
Baru-baru ini, Penyidik Polres Subang yang diperbantukan Polda Jawa Barat telah memeriksa sebanyak 17 saksi.
Kecurigaan mengarah pada salah satu dari 17 saksi tersebut.
Namun demikian, pihak kepolisian tidak menjelaskan secara detail soal saksi tersebut.
“Sudah diperiksa tujuh orang saksi dan hari ini sepuluh orang,” terang Kapolres Subang, AKBP Sumarni, pada Jumat, 20 Agustus 2021 lalu seperti dilansir PMJNews.
Dari pemeriksaan itu, berbagai barang bukti yang diamankan berupa baju yang dikenakan korban. Di samping itu baju dari salah seorang saksi yang terdapat percikan darah juga ikut diamankan.
Namun demikian, Kapolres tidak mau berspekulasi dengan menyimpulkan terlalu dini terkait kasus ini. Walaupun sudah diketahui ciri-ciri yang mengarah kepada pelaku.
“Melihat dari jejak alas kaki di TKP, kemungkinan pelaku pembunuhan lebih dari satu orang. Kasus ini terus kita kembangkan dan dalami untuk mengungkap pelaku dan motif dari kasus pembunuhan ini,” terangnya.
Mengutip Pojoksatu, AKBP Sumarni menyatakan belum ditemukan motif perampokan atau pemerkosaan atas peristiwa itu.
“Tidak ditemukan tanda tanda pemerkosaan dan perampokan, kami pastikan kedua korban langsung dibunuh,” katanya.
Hal itu diketahui dari barang-barang berharga korban masih lengkap berada di rumahnya.
Adapun Sumarni menyebut, barang yang masih belum ditemukan yakni ponsel milik korban Amalia.
Sebelumnya, Warga Subang dibikin gempar dengan penemuan mayat ibu dan anaknya tanpa memakai busana di bagasi mobil.
Kedua korban tersebut bernama Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) adalah warga Warga Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Penemuan dua jenazah itu berawal dari suami korban Yosef yang pulang ke rumah.
Dirinya mencurigai rumahnya dalam keadaan berantakan tak wajar dengan menemukan ceceran darah mulai dari dapur sampai dengan ke arah mobil dan menemukan istri dan anaknya terbaring tak bernyawa di bagasi.
Komentar