BANGGAI – Tim Jatanras Polres Banggai menangkap seorang pria, warga Desa Bunga, Kecamatan Luwuk Utara berinisial EH (34), Senin (20/1/2020).
Kabag Ops Polres Banggai AKP Noperto Gilbert Nainggolan SIK mengungkapkan, terduga pelaku EH ditangkap karena membobol 21 rumah di wilayah kota Luwuk dengan menggunakan sebuah obeng. “Dari 21 TKP, baru tiga korban yang membuat laporan polisi,” ungkap AKP Noperto.
Perwira tiga balak ini mengatakan, pelaku dalam menjalankan aksinya hanya sendiri dengan mencongkel jendela, kemudian memasukan tangannya untuk membuka kunci pintu rumah dari dalam. “Pelaku melakukan aksinya untuk membiayai kehidupan anak dan istrinya,” kata Kabag Ops.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka yang merupakan residivis kasus serupa ini dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. “Bagi korban yang merasa kehilangan laptop maupun ponsel segera melapor ke Polres Banggai,” imbau AKP Noperto.
Mantan Kasat Sabhara Polres Palu ini, menambahkan, selain pelaku, tim Jatanras Polres Banggai saat ini masih mengejar tiga penadah. “Ada tiga penadah yang saat ini masih dalam pengejaran Jatanras,” tandas AKP Noperto. (*)
Sumber: Humad Polri
Komentar