PALU – Satu orang pasien yang dinyatakan positif Corona dan terdata sebagai pasien asal Kabupaten Sigi ternyata adalah warga Kabupaten Parigi Moutong. Pasien tersebut terdata sebagai pasien asal Sigi pada Data Pusdatina Corona Virus Disease (Covid)-19 Dinas Kesehatan Provinsi Sulteng, Rabu (15/4/2020).
Melansir JurnalNews dikutip dari Antara, Juru bicara Gugus Tugas Penganan COVID-19 Kabupaten Parigi Moutong Irwan, membenarkan hal itu yang dibuktikan dengan identitas pasien (KTP-el) bahwa yang bersangkutan merupakan warga Desa Toboli, Kecamatan Parigi Utara.
“Pasien terkonfirmasi positif masuk dalam data Kabupaten Sigi setelah kami lakukan penelusuran,” ungkap Irwan, yang dihubungi di Parigi, Rabu (15/4/2020) malam.
Dia menjelaskan, pasien terkonfirmasi positif itu sebelumnya dirawat di Rumah Sakit Bala Keselamatan (BK) Palu yang merupakan pasien rujukan dari Sigi karena sudah menunjukkan gejala awal.
“Yang bersangkutan beberapa bulan terakhir tinggal di Sigi namun status KTP masih warga Parigi Moutong,” kata dia menambahkan.
Kepala Puskesmas Desa Pangi, Kecamatan Parigi Barat Femi Lamato membenarkan ada warga Desa Toboli menjalani perawatan di Palu karena terkonfirmasi positif corona.
Mendapat kabar itu, tim medis Puskesmas setempat didampingi Kapolsek Parigi Utara IPDA Zulgufran pada Rabu (15/4/2020) pukul 14.30 WITA mendatangi rumah keluarga yang bersangkutan dan melakukan pemeriksaan kesehatan kepada kedua orang tuanya.
“Kedua orang tua pasien dalam keadaan baik, kami sudah cek kondisi suhu tubuh maupun gejala lainnya, semua dalam keadaan baik,” kata Femi.
Pemeriksaan kesehatan kepada kedua keluarga yang bersangkutan, paparnya, karena orang tuanya sepekan terakhir sempat mengunjungi dan merawat pasien tersebut yang saat itu masih berstatus Pasien Dalam pengawasan (PDP) di RS BK.
“Saat masih menjalani perawatan di RS BK, hasil rapid test pasien itu negatif,” kata dia menambahkan.
Pihak Puskesmas Pangi meminta agar keduanya melakukan isolasi mandiri di rumah dibantu pemantauan tim medis setempat sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus.
“Kami sudah sampaikan agar mereka tetap berada di dalam rumah selama 14 hari ke depan. Ini upaya kita mencegah penyebaran COVID,” demikian Femi.
Diperoleh informasi tambahan riwayat perjalanan pasien yang dikeluarkan pihak Puskesmas Marawola, Kabupaten Sigi, bahwa yang bersangkutan pada tanggal 7 Maret 2020 sempat pulang ke Parigi Moutong, dan kembali ke Sigi sehari berikutnya, yakni tanggal 8 Maret 2020. Setiba di Palu, pasien tidak pernah keluar dan kontak dengan orang lain selain yang ada dalam rumah.
Kemudian pada tanggal 5 April 2020, pasien sakit dan dirawat di UGD RS Bala Keselamatan (BK). Pada tanggal 8 April 2020 malam, pasien dirujuk ke RSUD Undata Palu, yang proses rujukannya dilakukan pihak RS BK. [***]
Komentar