Pasca Libur Idulfitri, Asisten-II Sidak Sekretariat DPRD Sulteng

Selepas libur dan cuti bersama Idul Fitri tahun 2024, Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah melakukan sidak terhadap seluruh instansi/OPD di wilayahnya, termasuk Kantor Sekretariat DPRD Sulawesi Tengah.

Rudi Dewanto, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Daerah Sulawesi Tengah, mewakili Pemerintah Daerah dalam sidak yang dilaksanakan di Kantor Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tengah pada Selasa (16/04/2024) .

Hari diawali dengan Morning Call dan dilanjutkan dengan Sidak yang dipimpin oleh Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Pemda Sulteng yang didampingi oleh Sekretaris DPRD Sulteng, Siti Rahmi Amir Singi bersama seluruh Pejabat Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tengah. Hadir pula beberapa pegawai ASN dan pegawai honorer/PHL yang bekerja di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.

Rudi Dewanto menegaskan, pemeriksaan terhadap seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) merupakan bagian dari upaya peningkatan pengembangan pegawai sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai.

Motif pemeriksaan yang dilakukan pemerintah adalah memberikan izin kepada pegawai untuk libur selama 10 hari, sehingga perlu dilakukan verifikasi terhadap jadwal kerja dan mencegah perpanjangan waktu libur. Pegawai diwajibkan untuk tidak hadir bekerja kecuali jika dihadapkan dengan alasan yang sah seperti kehilangan, melahirkan, atau penyakit tidak mampu yang memerlukan rawat inap. Kegagalan untuk mematuhi ketentuan ini dapat mengakibatkan penghargaan atau sanksi berdasarkan tingkat kedisiplinan pegawai sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah tentang aturan perilaku pegawai.