Pansus 1 DPRD Sulteng Konsultasi Raperda Terkait Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Kemendes

Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Sulawesi Tengah melaksanakan Konsultasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

Konsultasi Raperda tersebut dilaksanakan digedung C lantai 2 Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertingal dan Transmigrasi, Jl.Tmp Kalibata No 17 Jakarta Selatan, Kamis (13/6/2024).

Konsultasi tersebut dipimpin oleh Ketua Pansus Dra. Hj. Sri Indraningsih Lalusu, bersama Anggota DPRD lainnya Dr. Ir. Alimuddin Paada, MS, Winiar Hidayat Lamakarate SE, Irianto Malingong, Ir. Elisa Bunga Allo, MM, Faisal Lahadja, SE, Rahmawati M Nur, S.Ag, Fairus Husen Maskati, Ellen Ester Pelealu, Enos Pasaua, Muh. Ismai Junus, SE dan M. Tahir H. Siri

Rombongan Anggota DPRD yang tergabung dalam Pansus satu diterima oleh Direktur Perencanaan teknis Pembangunan Desa & Pedesaan Dra. Dewi Yuliani, MO beserta jajarannya.

Pada kesempatan itu Ketua Pansus Sri Indraningsih Lalusu menyampaikan, bahwa Ranperda ini bertujuan untuk membangun kemandirian dan kesejahteraan masyarakat yang ada di Desa.

“Tentunya dalam proses pembentukan perda sampai pada tahap pengesahan nantinya kami butuh petunjuk, masukan, saran dan bimbingan dalam rangka pengayaan isi perda ini. Sebab bagaimanapun kementerian desa merupakan induk dalam mengatur desa”, katanya.

“Sebelum melaksanakan konsultasi kami sudah melakukan uji publik dengan menghadirkan perwakilan setiap Daerah/Kabupaten yang ada di Sulteng, dan menerima masukan baik dari dinas PMD, Kepala Desa, tokoh adat dan mayarakat”, tambahnya.

“Olehnya, dari uji Publik itu banyak yang menginginkan adanya Perda ini di Sulawesi tengah”, pungkasnya.

Mendengar itu, Direktur perencanaan teknis, Dewi Yuliani menyampaikan beberapa hal terkait raperda ini. Pertama, Ia mengapresasi adanya Raperda ini karena sejalan dengan visi Kementerian Desa.

“Karena kalau lihat judul Raperda ini sangat terkait dengan tugas tugas dari kementerian desa, pola pola pembangunan dan pemberdayaannya”, ujarnya.

Ia menambahkan, bahwa Desa sebagai pelaku pembangunan, olehnya Undang Undang Tentang Desa memberikan kewenangan terhadap desa untuk memunculkan karakter lokalnya, Pembangunan desa itu arahanya liskusifitas dan berkelanjutan, ia menjelaskan arah pembangunan desa harus lebih peduli terhadap lingkungan.

“Peduli iklim itu sangat kuat kedepan, lingkungan desa tetap lestari, hijau dan seterusnya”, tuturnya.

Dikatakan, dalam memperkaya Isi Raperda yakni dalam rangka mengukur Indeks Desa Membangun (IDM) suatu Desa berdasarkan indikator ekonomi, sosial budaya dan lingkungan.

Ia mencontohkan seperti Kabupaten Sigi yang sering mengalami bencana. Jika sebelumnya desanya mandiri pasti setelah bencana IDM akan turun menjadi tertinggal.

“Pada saat bapak ibu menyusun perda ini dasarnya melihat kondisi desa tadi, maka akan muncul strategi pembangunan yang akan mendorong dan mengatasi Desa-desa tertingal tadi”, katanya.

Selanjutnya Ia mengigatkan, bahwa Kementerian Desa sedang menyusun RPJPN 2045 RPJMN 2025-2029 kedudukan perda akhirnya menginduk kepada peraturan yang sifatnya nasional bagaimana dia diteruskan sampai kelevel program.

“RPJPN dan RPJMN kita tidak melihat periode seorang kepala daerah, kita lebih melihat kebijakan yang sifat strategis kedepan, membangun desa dalam rangka mensejahterakan masyrakatnya, meningkatkan kualitas hidup serta menangulangi kemisikinan yang mana tujuan akhir adalah desa mandiri, sebab salah satu kerberhasilan idm adalah presentasi desa mandiri”, jelasnya.

“Ukuran keberhasilan dari desa ini adalah desa desanya mandiri, kami lebih mendorong bagaiman ide ide kreatif dari bapak ibu, kebikan asematris itu bahwa potensinya berbeda persoalnya berbebda untk memberdasayakan sulteng akan berbeda dengan lain”, tutupnya.