Napi di Sigi Ini Kembali Diringkus, Polisi Temukan Sabu dan Senjata Rakitan

SIGI – Tak main main dalam memberantas narkotika di wilayah hukumnya, jajaran Polres Sigi kembali berhasil mengamankan sabu sekira 21 gram yang dikemas dalam 24 paket plastik bening.

Barang haram tersebut diamankan dari dua tersangka pelaku narkotika AG dan MM. Kedua tersangka tersebut di ringkus di Desa Lawua, Kecamatan Kulawi Selatan Kabupaten Sigi, Selasa 4 Juni 2019 sekitar pukul 00.30 wita.

Selain 24 paket Sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa bon atau alat hisap sabu, uang sejumlah Rp 4 juta lebih, serta satu buah senjata rakitan dan satu buah senjata air sofhgun yang disita dari tersangka MM.

MM sendiri adalah DPO yang melarikan diri pada saat gempa bumi 28 september lalu saat menjalani hukumannya di LP Petobo.

“MM ini lari saat menjalani hukuman dengan vonis 6 tahun 6 bulan penjara atas kasus narkoba pada 2017 lalu. Pas gempa dia kabur dan ditangkap lagi dengan kasus yang sama, ” ungkap Kapolres Sigi AKBP Wawan Sumantri, ST,.SH,.MH, Selasa (4/6/2019).

Menurut Kapolres Sigi, modus pelaku membeli narkoba di daerah Palu yang kemudian dibagi menjadi paket kecil dan dijual di Wilayah Kulawi Selatan.

” Dari pengakuan tersangka narkoba tersebut di beli di Palu di jual di Wilayah Kulawi Selatan, dengan motif untuk bersenang-senang serta berharap mendapatkan untung yang lebih banyak,” ujar Kapolres Sigi Wawan Sumantri.

Kapolres mengimbau, agar masyarakat terus proaktif membantu Polri dalam memerangi narkoba, mengingat dampak yang sangat buruk ditimbulkan oleh barang haram tersebut.

“ Dalam penindakan kasus narkoba ini kami tidak main-main dan tidak pandang bulu. Kami juga berharap kepada masyarakat untuk melaporkan jika ada pengedar narkoba,” tegas Kapolres Sigi Wawan Sumantri.

Selain dua tersangka, Polres Sigi juga mengamankan warga Kaleke, Kecamatan Dolo Barat berinisial JE, Senin 27 Mei lalu. Dari JE polisi mengamankan barang bukti 9 Paket yang diduga narkotika jenis sabu. (Ardi)

Komentar