JAMBI – Seorang duda, warga Desa di Kecamatan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi terpaksa harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, duda berinisial AN (30) tersebut nekat memperkosa anak tetangganya sendiri yang masih masih berusia 16 tahun di kebun karet rumahnya.
Berdasarkan pengakuan pelapor dikutip dari Jambiseru.com, beberapa hari lalu korban dan terlapor tiba-tiba terlihat ke luar rumah membawa handuk. Ia yang sedang ngobrol dengan tamu menanyakan ke mana korban mau pergi. Dijawab korban mau mandi.
Tetapi setelah ditunggu selama satu jam, korban belum pulang juga. Penasaran, pelapor mencari korban di belakang rumahnya. Meski sudah berteriak memanggil nama korban, namun korban tak bisa ditemukan.
Akhirnya pelapor menemukan korban sedang berdiri di depan jalan besar tak jauh dari rumah pelaku. Saat itulah korban mengaku sudah dipeluk oleh terlapor.
Merasa kurang puas dengan jawaban korban, pelapor atau ayah korban membawa korban pulang. Di rumah, ayah korban meminta ibu korban menyakan ke korban seperti apa kejadian yang sebenarnya.
Saat itulah korban mengaku sudah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan cara paksa oleh terlapor.
“Dari pengakuan korban, ia sudah dua kali dicabuli tersangka,” kata Kapolres Tebo AKBP Zainal Arrahman, melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Reidho Syawaluddin Taufan.
Atas kejadian tersebut, lanjut Kasat, Pelapor sebagai orang tua korban merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tebo dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 78 / X / 2019/ Jambi / Res Tebo / SPKT, tanggal 17 Oktober 2019.
Berbekal informasi tersebut, pada Selasa tanggal 22 Oktober 2019 sekira pukul 13.00 WIB, Tim Sultan mendapat informasi bahwa pelaku pencabulan An sedang berada di Desa Sungai Karang Kecamatan VII Koto Ilir Kabupaten Tebo.
Kemudian pada pukul 13.40 WIB, Tim Sultan dipimpin oleh anggota Sultan Bripka Nurmai Irpan Asropi A, bergerak menuju Desa Sungai Karang. Tim mengamankan tersangka di sebuah warung milik warga di saat sedang minum tuak bersama temannya. Selanjutnya pada pukul 19.00 Wib, tim membawa tersangka pencabulan ke Mako Polres Tebo.
Tersangka dilaporkan ke polisi oleh orang tua korban yang tidak terima anak gadisnya dicabuli tersangka, aksi pencabulan tersebut terungkap setelah korban mengaku kepada orang tuanya sudah dua kali dipaksa tersangka untuk melakukan hubungan intim suami istri.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan (2) jo pasal 82 ayat (2) jo pasal 76D atau pasal 82 ayat (2) jo pasal 76E UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang – undang. [***]
Komentar